FAR Somasi Proyek SRLand Semarang, Soroti Tower Crane Melintas di Atas Jalan Umum

FAR melayangkan somasi kepada proyek SRLand di Jalan Sompok Semarang terkait operasional tower crane yang disebut melintas di atas jalan umum. FAR menuntut perbaikan aspek K3 dan keselamatan lalu lintas. (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM – Forum Advokasi Rakyat (FAR), lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak publik di Semarang, melayangkan somasi atau peringatan hukum pertama dan terakhir kepada pimpinan proyek pembangunan SRLand di Jalan Sompok, Kota Semarang.

Somasi bernomor 27/SOMASI/Y-FAR/X/2026 itu dilayangkan setelah FAR melakukan pemantauan di lapangan dan menerima laporan dari masyarakat yang menggunakan ruas jalan di sekitar proyek.

Bacaan Lainnya

Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH, mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas tower crane yang mengoperasikan lengan ayun atau jib dan memindahkan material dengan lintasan yang melintasi badan jalan umum yang masih aktif digunakan kendaraan.

Menurut FAR, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

“Ini kelalaian fatal. Operasionalnya tanpa traffic management plan yang jelas, minim rambu peringatan, dan tanpa jaring pengaman (safety net) yang memadai. Sangat jelas mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan,” ujar Eko, dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

FAR Soroti Aspek K3 dan Keselamatan Lalu Lintas

Dalam somasinya, FAR menyatakan penggunaan tower crane tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1238 dan 1365 KUHPerdata, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang mengenai ketertiban umum.

FAR meminta pengelola proyek segera mengambil langkah untuk mencegah risiko terhadap masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pembangunan.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan FAR melalui somasi tersebut.

Pertama, meminta pihak proyek menghentikan sementara operasional crane atau membatasi radius putarnya sehingga tidak melintasi jalan umum.

Kedua, memasang jaring pengaman khusus serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas atau flagman bersertifikat selama kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lalu lintas berlangsung.

Ketiga, FAR meminta pihak proyek menunjukkan dokumen kelayakan alat, yakni SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIO (Surat Izin Operator) yang masih sah.

FAR memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima kepada pihak proyek untuk memberikan klarifikasi secara tertulis.

FAR Ancam Tempuh Jalur Hukum

Eko mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Jika diabaikan, kami akan tempuh jalur hukum. Mulai dari laporan pidana dugaan pelanggaran K3 dan keselamatan lalu lintas, gugatan perdata PMH, hingga desakan pembekuan izin proyek kepada DPMPTSP dan Disnaker Kota Semarang,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, FAR juga mencantumkan pernyataan Pimpinan Proyek Puri Kencana, Johan Awaludin.

Menurut keterangan yang disampaikan FAR, Johan mengakui sejumlah izin masih dalam proses. Ia juga menyebut pihak pemilik proyek, SRLand, memiliki jadwal pekerjaan yang ketat sehingga pekerjaan dilakukan sejak pagi hingga malam.

Penggunaan tower crane, lanjut keterangan tersebut, dilakukan untuk mempercepat pekerjaan. Namun, Johan disebut mengakui adanya risiko bagi pengguna jalan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

FAR kemudian mengirimkan tembusan somasi kepada sejumlah instansi terkait, yakni Wali Kota Semarang, Disnakertrans Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Semarang.

Langkah tersebut dilakukan agar persoalan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan di sekitar proyek SRLand mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, somasi tersebut merupakan langkah hukum dari FAR dan tudingan mengenai pelanggaran maupun kelengkapan perizinan proyek masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. (*)

Pos terkait