SEMARANGUPDATE.COM – Kerusakan rumah warga di sekitar pembangunan Pakuwon Mall Semarang, kini menjadi bagian dari laporan Forum Advokasi Rakyat (FAR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FAR bersama perwakilan warga terdampak mengadukan proyek tersebut kepada KPK dengan meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinan, kajian lingkungan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pembangunan.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan struktural di sekitar kawasan proyek. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta proses pembangunan ditelusuri dari sisi administratif maupun hukum.
“Bagi kami, kerusakan rumah warga bukan persoalan yang berdiri sendiri. Harus dilihat bagaimana proyek ini direncanakan, bagaimana kajiannya, bagaimana izin diterbitkan dan bagaimana pengawasannya ketika pembangunan berlangsung,” ujar Eko, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama berada di kawasan yang memiliki karakteristik geografis dan lingkungan yang menurut FAR membutuhkan kajian secara cermat.
FAR menilai kawasan Gombel Lama memiliki kerentanan terhadap pergeseran tanah. Karena itu, aspek keselamatan bangunan dan dampak lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan.
Eko mengatakan pihaknya kemudian mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Yang kami minta bukan sekadar melihat izin itu ada atau tidak. Tetapi harus diperiksa apakah seluruh proses untuk mendapatkan izin sudah sesuai ketentuan, apakah kajiannya benar-benar menggambarkan kondisi lapangan, dan apakah pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya.
Persoalan Amdal juga menjadi perhatian FAR. Dalam pengaduannya kepada KPK, organisasi tersebut menyatakan memiliki dokumen awal yang menurut mereka menunjukkan dugaan adanya ketiadaan atau cacat prosedur dalam dokumen Amdal proyek.
Dokumen tersebut diserahkan bersama sejumlah bukti pendukung lainnya agar dapat diverifikasi oleh KPK.
FAR juga melampirkan dokumentasi foto dan video kerusakan rumah warga. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melihat dampak pembangunan secara langsung melalui dokumen dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dokumentasi kerusakan kami serahkan sebagai bahan awal. Kami berharap KPK tidak hanya melihat persoalan ini dari satu sisi, tetapi juga menelusuri proses yang mendahului terjadinya dampak tersebut,” ungkap Eko.
Pengaduan FAR disampaikan pada 14 September 2026 kepada pimpinan KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Dalam laporan tersebut, FAR mencantumkan dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik bypass prosedur, serta kemungkinan penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan.
Sejumlah pihak diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Di antaranya oknum pejabat atau pegawai Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, oknum pejabat atau pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang atau kontraktor proyek.
Eko menegaskan dugaan suap atau gratifikasi yang dicantumkan dalam laporan bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
“Kami menyampaikan dugaan untuk diperiksa. Soal benar atau tidak, ada tidaknya unsur pidana, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” tegasnya.
Selain laporan ke KPK, FAR sebelumnya telah membawa persoalan pembangunan tersebut dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Semarang.
Catatan audiensi mengenai indikasi persoalan tata ruang turut dilampirkan dalam laporan kepada KPK. FAR juga menyertakan tanda terima laporan dugaan kerusakan lingkungan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan nomor STPA/121/IX/2026/Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurut Eko, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dihadapi warga dinilai memiliki sejumlah dimensi yang saling berkaitan, mulai dari kondisi rumah, lingkungan, tata ruang, perizinan hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan hanya berhenti pada siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah. Harus dilihat juga apakah sejak awal proses pembangunan sudah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam laporan kepada KPK, FAR juga mencantumkan dugaan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut mereka relevan untuk diperiksa.
Di antaranya ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Eko kembali menegaskan bahwa pencantuman pasal tersebut merupakan bagian dari pengaduan dan bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Kami memberikan informasi, dokumen dan dugaan yang kami temukan. Selanjutnya biarkan proses hukum yang bekerja,” ujarnya.
FAR berharap KPK dapat menelusuri proses penerbitan izin pembangunan Pakuwon Mall Semarang secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut Eko, penting untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan dan apakah terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kami berharap ada pemeriksaan terhadap seluruh rantai prosesnya. Dari kajian, rekomendasi, penerbitan izin sampai pengawasan. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu akan semakin jelas. Kalau ada penyimpangan, juga harus diproses sesuai hukum,” kata Eko.
Bagi FAR, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberlangsungan proyek, tetapi juga kepastian perlindungan terhadap warga yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan.
Eko mengatakan pihaknya akan tetap mengawal perkembangan pengaduan tersebut sembari menunggu langkah dari lembaga penegak hukum.
“Yang kami perjuangkan adalah agar pembangunan tetap berjalan dalam koridor aturan dan tidak mengorbankan keselamatan serta hak warga. Itu yang menjadi kepentingan utama kami,” pungkasnya. (*)







