SEMARANGUPDATE.COM – Pencapaian pajak daerah di Kota Semarang yang baru menyentuh angka 45 persen pada akhir Juni 2026 mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo.
Sampai dengan paruh pertama tahun ini, dana pajak yang terkumpul berada di kisaran Rp1,47 triliun, dari total target yang dibidik yaitu Rp3,28 triliun.
Walaupun terdapat kenaikan sebesar Rp141,79 miliar jika disandingkan dengan periode serupa pada tahun sebelumnya, angka realisasi ini dinilai tetap membutuhkan pengawasan ekstra.
“Semester pertama sudah selesai, tetapi realisasi baru 45 persen. Artinya masih ada 55 persen yang harus dikejar dalam enam bulan ke depan. Pemerintah harus memastikan target yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” kata Joko, Rabu, 22 Juli 2026.
Evaluasi Sektor yang Masih Rendah
Lebih jauh, pihak legislatif juga memberikan catatan tebal pada beberapa pos penerimaan yang performanya masih di bawah ekspektasi.
Sektor-sektor tersebut di antaranya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang baru terealisasi 24 persen, jasa perhotelan di angka 36 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru mencapai 38 persen.
Joko menilai, Pemerintah Kota Semarang perlu segera menelusuri apa yang menjadi kendala utama atau akar penyebab rendahnya penerimaan di sektor-sektor tersebut.
Di samping itu, Pemkot juga didorong untuk mengidentifikasi ulang celah-celah pajak potensial yang bisa digenjot pendapatannya pada paruh kedua tahun ini.
Namun demikian, Joko mewanti-wanti agar ambisi mengejar target penerimaan ini tidak berujung pada penambahan beban bagi warga.
Ia menyarankan agar optimalisasi lebih difokuskan pada perbaikan sistem pendataan wajib pajak, edukasi kepatuhan, serta memperketat pengawasan supaya tidak terjadi kebocoran anggaran.
“Masih ada waktu enam bulan untuk melakukan percepatan. Potensi yang sudah ada harus dimaksimalkan dan kebocoran harus dicegah, sehingga target pendapatan bisa tercapai tanpa membebani masyarakat,” tandasnya. (*)







