SEMARANGUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengalihkan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat penanganan jalan provinsi yang mengalami kerusakan.
Percepatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga proses pergeseran anggaran bisa segera dijalankan tanpa harus menunggu pembahasan APBD Perubahan yang baru akan berlangsung pada September mendatang.
Menurut Saleh, kebijakan itu mencerminkan respons cepat pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan yang berperan penting dalam mendukung mobilitas warga dan aktivitas perekonomian.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbaikan jalan yang rusak berat memang perlu segera direalisasikan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora yang sempat viral dan mendapat sorotan luas dari publik.
“Prioritas perbaikan pada ruas jalan yang rusak berat sudah tepat karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Selain menekankan percepatan pelaksanaan, Saleh juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan agar hasil perbaikan lebih tahan lama dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Harapan kami, perbaikan ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah,” pungkasnya.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Tengah akan terus mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, DPRD Jateng saat ini juga tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperbarui Perda Nomor 8 Tahun 2016 sekaligus memastikan kualitas, keamanan, dan kelayakan teknis jalan provinsi tetap terjaga.
“Kami ingin pembangunan jalan di Jawa Tengah tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang baik. Karena itu, Raperda Standarisasi Jalan diharapkan dapat menjadi landasan untuk mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Saleh. (*)







