SEMARANGUPDATE.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang resmi memeriksa anggota dewan berinisial YGRP pada Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik usai video YGRP yang dilabrak istrinya di sebuah tempat spa pada jam kerja viral di media sosial.
Proses klarifikasi berlangsung tertutup di ruang BK DPRD Kota Semarang selama tiga jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Diketahui, YGRP hadir terlambat dua jam dari jadwal pemanggilan awal pukul 09.00 WIB.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, menyatakan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum bisa menarik kesimpulan akhir.
“Sebelumnya kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Hari ini kami meminta penjelasan dari Mas Yosi terkait seluruh materi aduan yang disampaikan. Semua keterangan itu akan kami kaji bersama anggota Badan Kehormatan,” kata Giyanto.
Ia menjelaskan bahwa BK masih menunggu data pendukung dari kedua belah pihak sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kami masih menunggu bukti-bukti yang disampaikan. Setelah itu akan kami bahas dalam rapat Badan Kehormatan sebelum dilanjutkan ke persidangan BK,” jelasnya.
Giyanto juga memastikan seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan terbuka kemungkinan untuk melibatkan saksi ke depannya.
“Pelapor sudah kami undang, terlapor juga sudah kami undang. Berikutnya akan ada persidangan Badan Kehormatan dan kemungkinan menghadirkan saksi,” ujarnya.
Mengenai hasil pemeriksaan, Giyanto mengungkapkan bahwa YGRP membenarkan sebagian isi laporan, namun membantah tudingan pelanggaran etik yang dilaporkan.
“Mas Yosi mengakui datang ke lokasi tersebut (tempat Spa) , tetapi menurut keterangannya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan dalam laporan. Itu yang sedang kami dalami,” terangnya.
Saat disinggung soal potensi sanksi pemecatan atau Pergantian Antarwaktu (PAW), Giyanto menegaskan bahwa BK hanya berwenang memberikan rekomendasi.
“Kalau sampai ada rekomendasi sanksi terberat, itu ranahnya partai politik. Tetapi saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena seluruh fakta masih dalam proses kajian,” ujarnya.
Adapun kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh istri YGRP pada 30 Juni 2026. Laporan dilayangkan tak lama setelah video penggerebekan di tempat spa tersebut menarik perhatian publik. Hingga saat ini, BK belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan sidang etik lanjutan.
Sementara itu, YGRP memilih bungkam. Ia tidak merespons pesan awak media dan terpantau menghindari wartawan dengan keluar secara sembunyi-sembunyi melalui pintu alternatif usai pemeriksaan. (*)







