SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Pahlawan, Jumat (3/7/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya sejumlah kendaraan yang parkir di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Pahlawan dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kapasitas jalan, serta memicu kemacetan di salah satu koridor utama Kota Semarang tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Dishub Kota Semarang bersama jajaran Polrestabes Semarang melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Staf Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Semarang.
“Penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan,” ujar Budi Prasetyo.
Menurutnya, keberhasilan penataan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan aturan oleh pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Dishub Kota Semarang pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai mampu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Ke depan, Dishub Kota Semarang akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran parkir di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kemacetan akibat parkir liar dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan transportasi di Kota Semarang terus mengalami peningkatan. (*)







