SEMARANGUPDATE.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, mendukung percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja sektor informal.
Menurutnya politisi partai Gerindra tersbeut, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses jaminan sosial bagi para pekerja.
Heri mengatakan, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi daerah. Namun, hingga kini sebagian besar dari mereka masih bekerja tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang memadai.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja informal di Jateng mencapai sekitar 13,04 juta orang atau sekitar 60 persen dari total angkatan kerja.
Kelompok ini meliputi pedagang, sopir, pekerja lepas, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga berbagai profesi lain yang belum memiliki hubungan kerja formal.
“Jumlah pekerja informal di Jawa Tengah sangat besar. Mereka memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah sehingga sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari negara,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, DPRD Jateng saat ini tengah menyusun Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai payung hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor informal.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja, mulai dari keterbatasan akses jaminan sosial hingga minimnya perlindungan ketika mengalami risiko kerja.
Menurut Heri, pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah strategis karena pekerja informal merupakan kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi maupun risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, negara perlu hadir memberikan kepastian perlindungan.
“Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk keberpihakan kepada jutaan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga namun belum memperoleh perlindungan yang memadai,” katanya.
Saat ini, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal sedang dibahas di Komisi E DPRD Jawa Tengah. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pendataan pekerja informal, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses terhadap program perlindungan sosial.
Heri berharap penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia juga menilai keberadaan data pekerja informal yang akurat menjadi fondasi penting agar program perlindungan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu diperkuat agar implementasi regulasi berjalan efektif.
“Harapan kami, Raperda ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal. Mereka telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Jawa Tengah, sehingga sudah saatnya memperoleh perlindungan yang layak demi meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja,” pungkasnya. (*)







