SEMARANGUPDATE.COM – Demi menjaga keindahan tata kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap empat tempat usaha rongsokan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiyono, tepatnya di area belakang Kantor BPBD dan Bapenda Jawa Tengah, pada Kamis (16/7/2026).
Langkah ini diambil mengingat kawasan tersebut merupakan jalur akses utama menuju destinasi wisata Kota Lama.
Penertiban ini secara khusus menyasar tumpukan barang bekas yang memakan area bahu jalan. Penataan perlu segera dilakukan karena bahu jalan tersebut tengah dalam proses pembangunan jalur pedestrian bagi pejalan kaki.
Sebagian barang bekas yang melanggar batas aturan akhirnya disita oleh petugas. Pihak Satpol PP juga memberikan peringatan tegas agar para pelaku usaha segera merelokasi tempat usahanya, mengingat tahap sosialisasi telah dilakukan jauh hari sebelumnya.
“Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang membangun pedestarian di Jl Kolonel Sugiyono. Jalan tersebut kan pintu masuk destinasi wisata Kota Lama sehingga perlu ditata,” kata kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir.
Lebih lanjut ia memaparkan, praktik penempatan barang bekas di bahu jalan hingga menutupi saluran air oleh sejumlah pengusaha ini sudah sering terjadi.
Imbasnya, keberadaan lapak tersebut merusak pemandangan kota, menghambat laju lalu lintas, serta menimbulkan aroma yang mengganggu kenyamanan.
“kami sudah berulang kali sosialisasi kepada pengusaha rosok. Dan kami juga sudah komunikasi agar memindahkan tempat usaha. Sehingga hari ini kami menertibkan, dengan tujuan agar bersih dan indah,” ungkapnya.
“Itu kan di luar bangunan induk, mereka juga bikin bedeng bedeng tambahan, jadi makin tidak bagus. Sepanjang Jl Kolonel Sugiyono harus steril dari rosok-rosok,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dijadwalkan akan menggelar kerja bakti di kawasan tersebut pada Jumat (17/7/2026) guna memastikan kebersihan lingkungan yang maksimal.
Pengawasan dan patroli rutin juga akan terus digencarkan untuk mencegah lapak rongsokan kembali bermunculan di sepanjang jalan tersebut. (*)







