SEMARANGUPDATE.COM – Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, memasuki tahap yang membutuhkan langkah konkret.
Setelah melihat langsung kondisi proyek dan rumah warga yang mengalami kerusakan, Komisi C DPRD Kota Semarang didorong tidak berhenti pada kunjungan lapangan.
Forum Advokasi Nasional meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dan pihak pengembang untuk membahas penyelesaian atas kerusakan rumah yang dikeluhkan masyarakat.
Koordinator Advokasi Forum Advokasi Nasional, Eko Haryanto, mengatakan kunjungan anggota dewan ke lokasi seharusnya menjadi pintu masuk untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga.
“Komisi C DPRD Kota Semarang diharap tak hanya kunjungan. Politik pencitraan kalau hanya sekadar mengetahui persoalan pembangunan Pakuwon Mall tanpa ada konstruksi untuk menyelesaikannya,” ujar Eko, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, setelah memperoleh gambaran kondisi di lapangan, DPRD memiliki ruang untuk mempertemukan warga dengan jajaran Pakuwon Mall.
Pertemuan tersebut dinilai penting agar persoalan kerusakan rumah dapat dibicarakan secara langsung oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Sudah tahu kondisi lapangan, maka Komisi C dapat memanggil atau setidaknya mempertemukan warga yang mengalami kerusakan dengan jajaran Pakuwon Mall,” katanya.
Kerusakan Rumah Jadi Keluhan Utama
Pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama sebelumnya mendapat sorotan setelah sejumlah rumah warga di sekitar proyek mengalami kerusakan.
Keluhan warga antara lain berkaitan dengan retakan pada bagian bangunan. Bahkan, terdapat satu rumah warga yang mengalami kerusakan parah hingga bagian belakang bangunan roboh.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Komisi C DPRD Kota Semarang turun ke lapangan untuk melihat langsung proyek dan kondisi rumah warga.
Bagi warga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keamanan dan kepastian mengenai penanganan kerusakan rumah mereka.
Kuasa hukum warga Gombel Lama, Setya Wendi Kiarna, mengatakan pemerintah juga perlu memastikan aspek legalitas dan kajian lingkungan dalam pelaksanaan proyek.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan.
Setya menilai pemerintah Kota Semarang perlu mengambil langkah atas persoalan yang berkembang di kawasan Gombel Lama.
“Polemik Pakuwon sudah melakukan aktivitas pembangunan tanpa AMDAL dan izin berusaha menjadi tanggung jawab wali kota. Maka dari itu Wali Kota Semarang harus merespons dan melakukan tindakan taktis,” tegasnya.
BPJN Diminta Ikut Perhatikan
Selain DPRD dan Pemerintah Kota Semarang, Eko juga meminta instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan nasional di sekitar kawasan tersebut ikut memperhatikan kondisi lapangan.
Menurutnya, sejumlah rumah warga yang mengalami kerusakan berada berbatasan langsung dengan jalan nasional. Karena itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) juga diharapkan dapat melihat kondisi kawasan secara menyeluruh.
“Karena rumah warga yang mengalami kerusakan juga berbatasan langsung dengan jalan nasional, maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) harus bertanggung jawab juga,” ujar Eko.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui koordinasi lintas instansi sehingga warga tidak dibiarkan menghadapi persoalan kerusakan rumah tanpa kejelasan penyelesaian.
Polemik pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Di satu sisi, proyek pembangunan terus berjalan, sementara di sisi lain warga meminta adanya kepastian terkait kondisi rumah mereka serta aspek legalitas dan lingkungan proyek.
Pertemuan antara warga, pengembang, DPRD, dan instansi terkait pun dinilai dapat menjadi salah satu ruang untuk memperjelas persoalan sekaligus membahas langkah penyelesaian yang dapat ditempuh. (*)







