Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras
Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok serta ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4).

Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode Juni hingga Desember 2025 guna menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam upaya mengendalikan peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal.

“Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga menegaskan pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat agar tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.

Ia turut menyoroti kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

“29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan. Kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya ini. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya,” tambah Agustina.

Barang yang dimusnahkan meliputi 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret serta 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah lebih dari Rp7,6 miliar dari sektor cukai dan pajak terkait.

“Penindakan ini merupakan periode Juni sampai dengan Desember tahun 2025. Total yang kita musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang. Nilai barang yang kita musnahkan tersebut adalah sekitar 11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana yang bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas, seperti memodifikasi kendaraan pribadi hingga menyamarkan barang kiriman melalui jasa ekspedisi.

“Modusnya salah satunya mereka menggunakan mobil pribadi. Itu dipakai dengan memodifikasi suspensinya. Bahkan juga ada yang ditaruh di atasnya itu kelapa-kelapa sehingga mengelabui petugas yang ada di lapangan sana. Ada juga melalui jasa pengiriman, mereka itu misdeclaration. Menyebutnya dengan sarung, peci, parfum, buku, segala macam untuk mengelabui petugas,” ungkap Mochamad Syuhadak.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota, sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas bersertifikat agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.

Agustina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan perdagangan yang bersih di Kota Semarang.

“Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun yang disita itu diteruskan, dimusnahkan, harus musnah. Kita sepakat akan terus menjaga perdagangan rokok ilegal supaya tidak masuk di wilayah kita,” pungkas Agustina. (*)

Pos terkait