SEMARANGUPDATE.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan kecepatan layanan. Mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi bagian penting untuk mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Hal tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Hafidz Ariza Rahman, S.H., memberikan materi mengenai penguatan integritas, pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Hafidz, kanal pengaduan masyarakat tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai tempat menerima keluhan. Pengaduan dapat menjadi instrumen penting untuk mengetahui potensi persoalan dalam pelayanan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Potensi penyimpangan seperti pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun lemahnya mekanisme pengaduan dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat serta kredibilitas institusi apabila tidak diantisipasi sejak dini,” ujar Hafidz, dalam keterangannya.
Karena itu, jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro didorong memperkuat pengawasan internal sekaligus mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.
Pengaduan Bukan Sekadar Keluhan
Hafidz menekankan, pembangunan Zona Integritas harus menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja aparatur. Penguatan sistem pengaduan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Menurutnya, setiap laporan atau keluhan masyarakat perlu dikelola secara baik sehingga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan instrumen untuk mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” katanya.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, upaya tersebut dinilai penting karena rumah sakit bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Potensi pungli, gratifikasi, konflik kepentingan maupun diskriminasi pelayanan, apabila tidak dicegah, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas institusi.
Kejari Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Selain membahas mekanisme pengawasan dan pengaduan, FGD juga membahas ketentuan tindak pidana korupsi.
Hafidz menyampaikan materi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan.
“Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana potensi penyimpangan dapat dikenali dan dicegah sejak awal,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro membahas implementasi pembangunan Zona Integritas, penguatan pengawasan, pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan juga diarahkan pada langkah antisipatif terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Zona Integritas Harus Terasa di Ruang Pelayanan
Kejari Kota Semarang menekankan bahwa predikat WBK maupun WBBM bukan semata-mata target administratif. Pembangunan Zona Integritas harus tercermin dalam perilaku aparatur dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Karena itu, penguatan integritas perlu berjalan beriringan dengan pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan terhadap pengaduan.
“Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran RSD K.R.M.T. Wongsonegoro mengenai aspek pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta langkah antisipatif terhadap potensi AGHT dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” ujar Hafidz.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pelayanan publik diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan secara konsisten.
“Kejaksaan Negeri Kota Semarang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui langkah preventif, serta deteksi dini terhadap potensi AGHT,” tegasnya.
Dengan demikian, kanal pengaduan masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi salah satu mata rantai pengawasan untuk menjaga pelayanan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro tetap transparan, profesional dan berintegritas. (*)







