Jaga Ketertiban dan Keselamatan, Dishub Semarang Tertibkan Kendaraan di Dua Lokasi

Jaga Ketertiban dan Keselamatan, Dishub Semarang Tertibkan Kendaraan di Dua Lokasi
Jaga Ketertiban dan Keselamatan, Dishub Semarang Tertibkan Kendaraan di Dua Lokasi

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan di dua titik berbeda pada Kamis (5/11/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban fasilitas parkir sekaligus memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban tersebut menyasar sebuah mobil rusak yang ditinggalkan di kawasan parkir tepi jalan umum Jalan Ki Mangunsarkoro serta kendaraan roda empat yang parkir melewati marka dan menempati area tikungan di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Bacaan Lainnya

Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas Dishub melakukan penderekan terhadap satu unit mobil milik pedagang yang sudah tidak beroperasi. Kendaraan tersebut dipindahkan setelah adanya laporan masyarakat karena keberadaannya dinilai menghambat penggunaan fasilitas parkir di sekitar lokasi usaha.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., mengatakan tindakan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi lahan parkir agar bisa digunakan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody.

Sementara itu, penindakan berbeda dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Petugas Dishub menggembok satu unit mobil yang kedapatan parkir melewati batas marka serta berada di area tikungan jalan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk memastikan kendaraan terparkir sesuai aturan. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga dilakukan guna mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut mengingatkan juru parkir dan petugas keamanan (security) di sekitar lokasi agar ikut mengawasi kendaraan yang parkir. Mereka diminta memastikan seluruh kendaraan berada di dalam batas marka dan tidak menggunakan area terlarang, terutama di kawasan tikungan.

“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang,” tambah Dody.

Bagi pemilik mobil yang terkena penggembokan, Dishub mengarahkan untuk mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima. Setelah memperlihatkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, petugas Dishub akan membantu membuka gembok kendaraan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, hingga masyarakat umum agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.

Pengawasan dan patroli secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan fasilitas parkir berfungsi sebagaimana mestinya, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Pos terkait