SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menggencarkan penertiban parkir liar di ruang publik.
Kali ini, petugas menyasar kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, Minggu (1/11/2026) malam, setelah menemukan pelanggaran berupa parkir kendaraan di jalur pedestrian dan parkir dua lapis atau double parking.
Dalam penertiban tersebut, petugas Dishub Kota Semarang memberikan teguran langsung kepada juru parkir yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran.
Praktik parkir tidak sesuai aturan itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus berpotensi memicu kemacetan lalu lintas.
Jalan Gajahmada merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Semarang yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Keberadaan kendaraan yang parkir di atas jalur pedestrian maupun secara berlapis di badan jalan menyebabkan penyempitan ruang jalan dan mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat.
Parkir di Pedestrian dan Double Parking Jadi Sorotan
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, S.T., M.T., menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban parkir serta melindungi hak pejalan kaki.
Menurut Andreas, petugas menemukan kendaraan bermotor yang diparkir menggunakan jalur pedestrian dan praktik parkir dua lapis di badan jalan.
“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir kendaraan dinilai tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga menghambat akses masyarakat yang berjalan kaki.
Sementara itu, praktik double parking membuat kapasitas badan jalan berkurang sehingga kendaraan lain harus memperlambat laju atau mencari ruang untuk melintas.
Dishub Semarang Tingkatkan Patroli Parkir
Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh juru parkir dan pengendara agar mematuhi aturan perparkiran serta tidak menggunakan fasilitas pejalan kaki untuk kepentingan parkir kendaraan.
Pengawasan dan penertiban parkir akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin di sejumlah kawasan yang berpotensi mengalami pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di Kota Semarang.
Dishub berharap kesadaran juru parkir dan pengendara dalam menaati aturan dapat membantu mengurangi parkir liar, mencegah kemacetan, dan menjaga fungsi pedestrian sebagai ruang khusus bagi pejalan kaki. (*)







