SEMARANGUPDATE.COM – Penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kerusakan rumah warga akibat pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama memasuki tahap baru.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek rumah warga terdampak, serta menelusuri kelengkapan dokumen perizinan proyek.
Perkembangan penyelidikan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2026 yang disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng kepada pelapor, Setya Wendi Kiarna, SH dan rekan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan dampak pembangunan megaproyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto, menyambut positif langkah penyidik yang mulai melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Kami dari Forum Advokasi Rakyat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang bertindak taktis di lapangan. Ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga Gombel Lama yang ruang hidupnya terganggu dan rumahnya rusak akibat aktivitas pembangunan megaproyek ini,” ujar Eko Haryanto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Polda Jateng Gandeng DLHK Periksa Kerusakan Rumah Warga
Dalam pemeriksaan lapangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng melibatkan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kondisi bangunan rumah warga serta menelusuri dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang.
Pemeriksaan fisik ini menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara, sekaligus mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Tiga Langkah Lanjutan Penyelidikan Proyek Pakuwon Mall
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam proyek pembangunan tersebut.
Pertama, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk menelusuri dan memeriksa dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan proyek.
Kedua, pihak pengembang proyek Pakuwon Mall Semarang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pembangunan di kawasan Gombel Lama.
Ketiga, penyidik juga berencana memeriksa subkontraktor serta mitra pelaksana yang terlibat langsung dalam aktivitas teknis pembangunan di lapangan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh persoalan yang dilaporkan, termasuk dugaan keterkaitan aktivitas pembangunan dengan kerusakan rumah warga dan dampak lingkungan.
FAR Kawal Kasus Dugaan Kerusakan Rumah Gombel Lama
Laporan yang dikawal Forum Advokasi Rakyat bersama tim hukum tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 99 dan/atau Pasal 109 dan/atau Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.
FAR menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. Organisasi tersebut juga berharap Polda Jateng menjalankan penanganan perkara secara independen, transparan, dan profesional terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Eko Haryanto menilai penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang mengaku terdampak pembangunan.
FAR berharap proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan hak masyarakat di Kota Semarang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran lingkungan hidup maupun keterkaitan proyek dengan kerusakan rumah warga masih menjadi materi penyelidikan.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang. (*)







