Penyerapan BOP Capai 95 Persen, DP3A Semarang Sebut RT di Kawasan Elite Ogah Ambil

Penyerapan BOP Capai 95 Persen, DP3A Semarang Sebut RT di Kawasan Elite Ogah Ambil
Penyerapan BOP Capai 95 Persen, DP3A Semarang Sebut RT di Kawasan Elite Ogah Ambil

SEMARANGUPDATE.COM – Penyaluran Bantuan Operasional Pengurus (BOP) RT dan RW di Kota Semarang sepanjang 2026 menunjukkan capaian tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat realisasi pengajuan bantuan tersebut terus berjalan dengan baik hingga Oktober 2026.

Berdasarkan data DP3A, persentase penyerapan BOP untuk pengurus RT telah mencapai 95,7 persen, sedangkan tingkat RW berada di angka 93,8 persen. Capaian ini menunjukkan sebagian besar pengurus lingkungan telah memanfaatkan bantuan operasional yang disediakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, masih ada sebagian pengurus yang belum mengajukan pencairan. Tercatat sekitar 4,3 persen RT dan 6,2 persen RW belum atau memilih tidak mengambil dana BOP yang tersedia.

Kepala DP3A Kota Semarang, Pranyoto, menjelaskan bahwa pengambilan bantuan tersebut tidak diwajibkan kepada seluruh pengurus RT maupun RW. Karena itu, pengurus di wilayah tertentu dapat memutuskan untuk tidak mengajukan pencairan sesuai kondisi masing-masing.

“Sampai dengan bulan Oktober ini mencapai 95,7 persen untuk yang RT, dan RW 93,8 persen. Memang ada yang sudah mengambil dan ada yang tidak, karena ini sifatnya tidak ada kewajiban. Yang tidak mengambil itu biasanya berada di kawasan elite seperti kawasan Gajahmungkur atau Kecamatan Semarang Tengah yang mendominasi kompleks pertokoan dan perdagangan,” kata Pranyoto di kantor dinasnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pranyoto menyebutkan, pengajuan pencairan BOP untuk tahun anggaran 2026 masih dibuka hingga November. Dengan demikian, pengurus yang belum mengajukan bantuan masih memiliki kesempatan untuk memproses pencairannya sebelum batas waktu berakhir.

Menurutnya, tidak semua wilayah memiliki kebutuhan dan karakteristik yang sama. Kawasan permukiman elite serta pusat perdagangan dan bisnis menjadi wilayah yang cenderung tidak mengajukan BOP, sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga membantah kabar mengenai prosedur penolakan bantuan yang disebut mengharuskan pengurus RT/RW membuat surat pernyataan dan mengumpulkan tanda tangan seluruh warga. Pranyoto menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan BOP yang ditetapkan DP3A Kota Semarang.

“Kelihatannya tidak ada aturan seperti itu. Jadi tidak ada aturan dalam juknis kami yang mengharuskan pengurus yang tidak mengambil BOP untuk membuat surat pernyataan atau mengumpulkan tanda tangan warga,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, tingkat pengajuan BOP pada 2025 mencapai 96,1 persen untuk RT dan 95,8 persen untuk RW. Data tersebut menjadi gambaran partisipasi pengurus lingkungan dalam memanfaatkan bantuan operasional yang diberikan pemerintah daerah. (*)

Pos terkait