SEMARANGUPDATE.COM – Harga emas Antam di Semarang hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, terpantau stagnan.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Logam Mulia berada di level Rp 2.540.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan daftar harga dasar emas Antam Logam Mulia, harga tersebut berlaku untuk ukuran 1 gram.
Sementara itu, harga emas untuk ukuran lainnya bervariasi sesuai berat batangan yang dibeli.
Harga emas Antam masih menjadi perhatian masyarakat, terutama investor dan calon pembeli yang memantau pergerakan harga logam mulia sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin, 26 Oktober 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.320.000
- 1 gram: Rp 2.540.000
- 2 gram: Rp 5.020.000
- 3 gram: Rp 7.505.000
- 5 gram: Rp 12.475.000
- 10 gram: Rp 24.895.000
- 25 gram: Rp 62.112.000
- 50 gram: Rp 124.145.000
- 100 gram: Rp 248.212.000
- 250 gram: Rp 620.265.000
- 500 gram: Rp 1.240.320.000
- 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.480.600.000
Harga Buyback Emas Antam Rp 2.335.000 per Gram
Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga perlu diperhatikan.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.335.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam melalui saluran transaksi yang berlaku. Nilainya berbeda dari harga pembelian emas baru.
Dengan harga jual Rp 2.540.000 per gram dan buyback Rp 2.335.000 per gram, terdapat selisih Rp 205.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak dan biaya lain yang mungkin berlaku.
Perhatikan Ketentuan Pajak Emas
Masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak.
Untuk pembelian, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga dasar bagi transaksi dengan NPWP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Untuk memperoleh informasi harga terbaru sebelum bertransaksi, masyarakat dapat memantau situs resmi Logam Mulia karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan yang ditetapkan perusahaan. (*)







