Catat! Ini Tarif Parkir Roda 2 dan Roda 4 Sesuai Perda di Kota Semarang

Petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada juru parkir mengenai tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta penggunaan atribut yang berlaku, Selasa (15/9/2026) malam. (Dokumentasi)

SEMARANGUPDATE.COM – Pengguna kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir di Kota Semarang perlu mengetahui besaran tarif yang berlaku.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali mengingatkan juru parkir agar menerapkan tarif sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada juru parkir di kawasan Simpang Lima Kota Semarang, kemarin.

Dalam sosialisasi itu, lima juru parkir yang bertugas di kawasan tersebut mendapat penjelasan mengenai ketentuan tarif sekaligus atribut yang wajib digunakan saat menjalankan tugas.

Berdasarkan tarif yang disosialisasikan, pengguna kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.

Ketentuan tarif tersebut menjadi salah satu hal yang ditekankan Dishub agar pelayanan parkir kepada masyarakat berlangsung sesuai aturan.

Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman langsung kepada juru parkir mengenai ketentuan yang harus diterapkan di lapangan.

“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku. Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yopy, dikutip dari keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pemahaman mengenai tarif menjadi bagian penting dalam menciptakan pengelolaan parkir yang tertib. Begitu pula dengan penggunaan atribut yang sesuai, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali juru parkir yang sedang bertugas.

Sosialisasi tidak hanya diarahkan untuk mengingatkan besaran tarif, tetapi juga mendorong juru parkir menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berharap penerapan aturan tersebut dapat menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib dan transparan. Dengan demikian, masyarakat memiliki informasi yang jelas mengenai tarif ketika menggunakan fasilitas parkir.

Selain itu, pembinaan secara langsung kepada juru parkir diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara petugas Dishub dengan pelaksana pelayanan parkir di lapangan.

Kawasan Simpang Lima menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena merupakan kawasan aktivitas masyarakat dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi, Dishub Kota Semarang terus mendorong agar pelayanan perparkiran berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi tarif, identitas petugas, maupun pelayanan kepada pengguna kendaraan. (*)

Pos terkait