SEMARANGUPDATE.COM – Trotoar di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Semarang, disterilkan dari kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di atas pedestrian. Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Langkah tersebut dilakukan setelah Dishub menerima aduan masyarakat mengenai terganggunya fungsi pedestrian akibat kendaraan yang digunakan untuk parkir di atas trotoar.
Petugas Dishub Kota Semarang langsung turun ke lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara serta pengelola usaha di sekitar Jalan Mayjen Sutoyo.
Penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki sekaligus memastikan akses pedestrian tetap aman dan nyaman.
Dishub Semarang: Trotoar Bukan Tempat Parkir
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan sterilisasi trotoar dilakukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat yang berjalan kaki.
“Trotoar atau pedestrian dibangun khusus untuk menjamin hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan,” ujar Dody, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Dody, penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa akses pedestrian terganggu oleh kendaraan yang parkir di atas trotoar.
“Jajaran personel langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan sterilisasi,” imbuhnya.
Keberadaan kendaraan di atas trotoar dinilai dapat mengurangi ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan ketika melintasi kawasan tersebut.
Pengawasan Parkir di Semarang Bakal Diintensifkan
Dishub Kota Semarang memastikan penertiban parkir di atas trotoar tidak berhenti pada kegiatan di Jalan Mayjen Sutoyo.
Dody mengatakan pengawasan akan terus diintensifkan dan penertiban dilakukan secara berkala di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah trotoar kembali dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi pengingat bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki fungsi khusus bagi pejalan kaki.
Dengan sterilisasi tersebut, Dishub berharap akses pedestrian dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas dengan berjalan kaki di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo. (*)







