SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Kota Semarang telah menyelesaikan 7.835 dari total 8.768 pengaduan masyarakat yang diterima melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pun mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi mengenai pelayanan publik.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (23/10).
Agustina menjelaskan, aduan masyarakat berperan penting dalam membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Melalui sistem pengaduan resmi, setiap laporan dapat terdokumentasi dengan baik dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Layanan ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan penanganan laporan secara berkala. Selain itu, identitas pribadi pelapor juga dijaga kerahasiaannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Didik Dwi Hartono menyebutkan, dari 8.768 laporan yang diterima selama 2026, sebanyak 7.835 laporan atau 89,4 persen telah diselesaikan.
Aduan tersebut meliputi 809 laporan kerusakan jalan, 1.025 laporan gangguan penerangan jalan umum (PJU), 435 pengaduan terkait layanan bus rapid transit (BRT), dan 457 laporan mengenai parkir. Pemerintah juga telah memperbaiki 20 rumah tidak layak huni.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan, Pemkot Semarang melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, termasuk melalui kunjungan ke kantor perangkat daerah.
Rekapitulasi pengaduan juga dibahas dalam forum Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Semarang guna mempercepat penyelesaian berbagai laporan masyarakat.
Pemkot Semarang turut menyempurnakan Peraturan Wali Kota mengenai Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu rencana perbaikan yang disiapkan adalah memperpendek batas waktu maksimal penyelesaian pengaduan, dari sebelumnya 30 hari menjadi 10 hari.
Melalui penguatan sistem dan percepatan tindak lanjut tersebut, Agustina berharap masyarakat semakin aktif menggunakan Lapor Semar sebagai sarana menyampaikan aspirasi.
Partisipasi warga diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan berbagai persoalan di Kota Semarang mendapatkan penanganan yang lebih responsif. (*)







