Viral Jukir Simpang Lima Patok Rp10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin

Viral Jukir Simpang Lima Patok Rp10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin
Viral Jukir Simpang Lima Patok Rp10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang langsung turun tangan menindaklanjuti aksi seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima yang mematok tarif mobil sebesar Rp10 ribu pada akhir pekan lalu.

Tindakan yang sempat viral di media sosial tersebut terbukti menyalahi aturan retribusi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan resmi dari Pemkot Semarang, tarif parkir insidentil atau saat akhir pekan hanya dipatok sebesar Rp4.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil. Merespons kejadian ini, pihak Dishub telah memanggil dan menegur oknum jukir yang bersangkutan.

“Benar ada pelanggaran tarif parkir. Sudah kami tegur secara lisan. Dia mengakui perbuatannya. Ada satu orang,” kata Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto, Selasa, 7 Juli 2026.

Dishub memberikan peringatan keras agar oknum tersebut tidak kembali melakukan pungutan liar di luar tarif resmi.

Apabila pelanggaran serupa kembali diulangi, pihak Dishub tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin resmi sebagai jukir hingga membawanya ke ranah hukum.

“Ada sanksi pencabutan izin. Kalau soal ke tindak pidana ringan, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP. Karena Satpol PP yang punya kewenangan penertiban. Bisa koordinasi bersama untuk membawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Ke depan, Andreas memastikan bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli dan pemantauan di berbagai titik kantong parkir di Kota Semarang. Langkah ini diambil guna mencegah praktik pungutan liar dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan jadi warga dan wisatawan ini juga menjadi nyaman,” pungkansya. (*)

Pos terkait