Tarif Parkir Rp40 Ribu Viral, Wali Kota Semarang Perketat Pengawasan di Kota Lama

Tarif Parkir Rp40 Ribu Viral, Wali Kota Semarang Perketat Pengawasan di Kota Lama
Tarif Parkir Rp40 Ribu Viral, Wali Kota Semarang Perketat Pengawasan di Kota Lama

SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengambil langkah cepat menyikapi kasus parkir liar dengan tarif hingga Rp40 ribu di kawasan Kota Lama yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan pengawasan di area tersebut agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Bacaan Lainnya

Menurut Agustina, penataan parkir menjadi hal penting demi menjaga kenyamanan sekaligus keamanan para wisatawan yang datang ke kawasan bersejarah itu.

“Dishub dan Satpol PP harus menertibkan parkir liar di Kota Lama. Kami ingin memastikan kenyamanan wisatawan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, penarikan tarif parkir di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pengawasan diminta dilakukan secara lebih ketat dan berkelanjutan, termasuk melibatkan pengelola kawasan.

“Tarif Rp40 ribu itu dasarnya apa. Harus ada pengawasan melekat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video dugaan pungutan liar parkir di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tiga juru parkir yang diduga terlibat.

Ketiganya masing-masing berinisial Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27), yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik parkir liar serta memastikan kawasan Kota Lama tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bersahabat bagi pengunjung. (*)

Pos terkait