Realisasi Pajak Air Tanah Semarang Baru 32,66 Persen, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Realisasi Pajak Air Tanah Semarang Baru 32,66 Persen, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Realisasi Pajak Air Tanah Semarang Baru 32,66 Persen, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

SEMARANGUPDATE.COM – Komisi B DPRD Kota Semarang menyoroti rendahnya realisasi penerimaan Pajak Air Tanah pada Semester I Tahun Anggaran 2026.

Hingga pertengahan tahun, penerimaan baru mencapai Rp8,76 miliar atau 32,66 persen dari target sebesar Rp26,81 miliar, sehingga masih tersisa Rp18,05 miliar yang harus dipenuhi pada Semester II.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan capaian tersebut menjadi perhatian karena kepatuhan wajib pajak air tanah dinilai masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, pajak air tanah tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengendalikan eksploitasi air tanah demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Perlu dipastikan wajib pajak taat karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, bukan sekadar pendapatan daerah semata. Penggunaan air tanah harus dikendalikan agar keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga,” kata Joko.

Untuk memperkuat pengawasan, Komisi B berencana memanggil PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Menurut Joko, PDAM memiliki data pencatatan meter penggunaan air tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi potensi penerimaan pajak sekaligus pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh wajib pajak.

Selain itu, DPRD juga mendorong PDAM Tirta Moedal meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan distribusi air bersih.

Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha beralih menggunakan layanan air perpipaan, sehingga pemanfaatan air tanah dapat dikurangi tanpa mengganggu kebutuhan air bersih. (*)

Pos terkait