Rakor TIMPORA Demak 2026, Strategi Terpadu Awasi Orang Asing dan Dukung Investasi

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Demak kembali digelar di Hotel Amantis, Rabu (22/4/2026).

SEMARANGUPDATE.COM – Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Demak kembali digelar di Hotel Amantis, Rabu (22/4/2026).

Rakor dengan tema “Optimalisasi Peran Timpora dalam Pengawasan Orang Asing yang Efektif dan Terpadu” ini dihadiri oleh unsur lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bramantyo Andhika Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat TIMPORA merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Selain itu, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait regulasi pengawasan orang asing, meningkatkan sinergi serta pertukaran informasi, dan mendorong komunikasi aktif antaranggota.

Peran TIMPORA juga dinilai krusial dalam menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Demak.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, dalam sambutannya menekankan bahwa TIMPORA tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah strategis untuk kolaborasi dalam merespons isu-isu aktual terkait keberadaan orang asing.

Meningkatnya mobilitas internasional dan investasi asing di Kabupaten Demak dinilai membawa dampak positif bagi pembangunan, namun juga memerlukan pengawasan yang lebih optimal untuk mencegah potensi pelanggaran.

Selain itu, disampaikan pula berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti pembentukan Desa Binaan Imigrasi serta peningkatan layanan keimigrasian guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak, Muslihin menyampaikan bahwa Bakesbangpol memiliki peran dalam memonitor keberadaan orang asing, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lembaga asing yang beroperasi di wilayah Demak.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kondusivitas wilayah serta perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan seperti Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, mengenai sistem Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang merupakan aplikasi untuk mendapatkan data keimigrasian bagi instansi atau lembaga pemerintahan terkait.

Pemaparan ini menjadi dasar dalam sesi diskusi interaktif yang bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan orang asing secara terpadu. (*)

Pos terkait