Pemprov Jateng Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Sekda Jateng, Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026). Pemprov Jateng memperkuat pemberantasan judi online dan menyiapkan langkah tegas bagi ASN yang terbukti terlibat. (Dok/Humas Pemprov Jateng)

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol), termasuk menyiapkan langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik perjudian daring.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan penanganan judi online harus dilakukan secara kolaboratif karena persoalan tersebut telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan ASN.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sumarno, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online.

“Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” ujar Sumarno.

Ia menegaskan, penanganan ASN yang terlibat judi online perlu menjadi perhatian serius. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan menaati aturan dan menjauhi praktik perjudian daring.

Namun, Sumarno menilai pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan dan edukasi juga harus diperkuat hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

Judi online, kata dia, memiliki karakter berbeda karena dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital. Bahkan, keluarga terkadang tidak mengetahui jika salah satu anggotanya telah terlibat.

Karena itu, sosialisasi mengenai bahaya judi online perlu diperluas, termasuk mengenai risiko kerugian ekonomi dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

Sumarno berharap pemerintah pusat terus memberikan pendampingan, asesmen, dan penguatan koordinasi agar penanganan judi online di Jawa Tengah semakin efektif.

Kemenko Polkam Dorong Gerakan Bersama

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, mengatakan kunjungan ke Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik judi online.

Menurut Eko, judi online memberikan dampak luas terhadap kehidupan pribadi, rumah tangga, hingga lingkungan kerja.

Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng untuk menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara dinilai dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Eko juga mendorong penerapan kolaborasi pentahelix dengan melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat.

Pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, sekolah, hingga masyarakat di tingkat RT.

“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum terkait perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.

Safriansyah menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran. Deteksi dini, kolaborasi antarlembaga, serta edukasi agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian harus terus diperkuat.

“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya. (*)

Pos terkait