Bukan Sekadar Sosialisasi, Ini Strategi Jateng Mencegah Perkawinan Anak

Nawal Arafah Yasin mendorong penguatan ketahanan keluarga dan ekonomi untuk mencegah perkawinan anak di Jawa Tengah. Data Kemenag mencatat jumlah perkawinan anak turun 53 persen pada 2021–2025. (Dok/Humas Pemprov Jateng)

SEMARANGUPDATE.COM – Penguatan ketahanan keluarga dan ekonomi menjadi salah satu strategi yang didorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah perkawinan anak.

Langkah ini dinilai penting karena keputusan menikahkan anak pada usia dini tidak hanya dipengaruhi tradisi dan norma sosial, tetapi juga persoalan ekonomi serta kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mengatakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan pendekatan menyeluruh melalui edukasi, pendampingan keluarga, dan kolaborasi lintas lembaga.

Menurutnya, keluarga perlu mendapatkan dukungan agar mampu menghadapi persoalan sosial dan ekonomi tanpa menjadikan perkawinan dini sebagai jalan keluar.

“Kita bisa menghadirkan upaya-upaya untuk dia memiliki ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi dengan program-program pendampingan. Maka ini yang harus cepat kita lakukan,” ungkap Nawal saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026).

Nawal menilai, sebagian orang tua masih menganggap perkawinan sebagai solusi untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pergaulan anak.

Padahal, persoalan tersebut perlu direspons melalui edukasi dan pendampingan yang tepat agar anak tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan.

Selain persoalan sosial, tekanan ekonomi keluarga juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, program pemberdayaan dan penguatan ekonomi diharapkan dapat membantu keluarga mengambil keputusan yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Perkawinan Anak di Jawa Tengah Turun 53 Persen

Upaya pencegahan tersebut sejalan dengan tren penurunan angka perkawinan anak di Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, jumlah anak yang menikah pada usia di bawah 19 tahun turun dari 13.595 anak pada 2021 menjadi 6.383 anak pada 2025. Penurunan tersebut mencapai sekitar 53 persen.

Secara bertahap, jumlahnya tercatat sebanyak 11.686 anak pada 2022, kemudian 10.531 anak pada 2023, dan 7.903 anak pada 2024, sebelum kembali turun pada 2025.

Meski menunjukkan perkembangan positif, Nawal mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat seluruh pihak berpuas diri. Upaya pencegahan harus terus diperkuat supaya tren penurunan dapat berlanjut.

“Sehingga kita butuh gerakan bersama, kolaborasi, kita membahas apa saja celah-celah yang bisa kita lakukan untuk menutup pernikahan anak-anak ini,” katanya.

Dampak Perkawinan Anak Menyangkut Pendidikan hingga Kesehatan

Nawal mengingatkan bahwa perkawinan anak berpotensi memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari tumbuh kembang, keberlanjutan pendidikan, kehidupan sosial, kesehatan, hingga risiko kekerasan.

Oleh sebab itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui kampanye atau sosialisasi semata. Anak dan keluarga yang berada dalam situasi rentan juga perlu mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

Pemprov Jateng mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk Dinas Perempuan dan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, serta organisasi masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar upaya penanganan persoalan sosial dilakukan melalui sinergi antarlembaga.

“Kita perlu duduk bersama. Tidak kemudian kita bekerja sendiri-sendiri hanya memikirkan program kita sendiri. Tetapi bagaimana caranya situasi untuk golnya itu, kita harus melakukan gerakan-gerakan bersama,” ujar Nawal.

Pandu Cinta Satukan Layanan Pencegahan dan Penanganan

Untuk memperkuat koordinasi, Nawal mendorong optimalisasi Pandu Cinta sebagai layanan terpadu pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Tengah.

Melalui program tersebut, berbagai lembaga diharapkan memiliki mekanisme rujukan yang jelas dan terintegrasi.

Dengan demikian, edukasi pencegahan dapat terhubung dengan pendampingan dan penanganan ketika anak menghadapi persoalan atau berada dalam situasi rentan.

Koordinasi lintas sektor juga diharapkan membantu mengidentifikasi kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh, termasuk dukungan pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Nawal menegaskan, keberhasilan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Penguatan keluarga, edukasi kepada orang tua, dan layanan pendampingan yang mudah diakses menjadi bagian penting untuk memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dengan mempertahankan tren penurunan angka perkawinan anak serta memperkuat ketahanan keluarga, Jawa Tengah diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi mereka untuk meraih masa depan. (*)

Pos terkait