SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sejumlah sanksi administrasi. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi ini telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan sebagai insentif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Masrofi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif pajak kendaraan. Sejak Februari 2026, pemerintah memberlakukan insentif berupa potongan pajak sebesar 5 persen yang masih berlangsung hingga saat ini.
Masrofi menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu sasaran utama pemberian relaksasi. Menurutnya, pembayaran pajak memiliki keterkaitan langsung dengan pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan pihaknya turut mendukung kebijakan relaksasi tersebut dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya. (*)







