Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026 Naik Rp 2.000, Ini Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam hari ini, Senin 12 Oktober 2026, naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.594.000 per gram. Simak daftar harga emas semua ukuran dan harga buyback Rp 2.408.000 per gram. (Dok/Olahan ChatGPT)

SEMARANGUPDATE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin, 12 Oktober 2026, mengalami kenaikan Rp 2.000 per gram.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 2.594.000.

Bacaan Lainnya

Kenaikan harga tersebut diikuti penguatan harga pembelian kembali atau buyback.

Harga buyback emas Antam tercatat Rp 2.408.000 per gram, naik Rp 7.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Informasi harga emas Antam ini diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB.

Perubahan harga menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi investor emas dan mereka yang berencana membeli maupun menjual emas batangan.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan daftar harga yang tersedia, berikut rincian harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat pada Senin, 12 Oktober 2026.

Berat EmasHarga Dasar
0,5 gramRp 1.347.000
1 gramRp 2.594.000
2 gramRp 5.128.000
3 gramRp 7.667.000
5 gramRp 12.745.000
10 gramRp 25.435.000
25 gramRp 63.462.000
50 gramRp 126.845.000
100 gramRp 253.612.000
250 gramRp 633.765.000
500 gramRp 1.267.320.000
1.000 gram (1 kg)Rp 2.534.600.000

Harga emas Antam berbeda sesuai berat emas yang dipilih. Konsumen dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Harga Buyback Emas Antam Naik Rp 7.000

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Harga buyback ditetapkan sebesar Rp 2.408.000 per gram, naik Rp 7.000 dari posisi hari sebelumnya.

Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam melalui layanan yang tersedia.

Nilai yang diterima penjual dapat berbeda dari harga jual emas yang berlaku saat pembelian.

Karena itu, masyarakat yang ingin menjual emas perlu memperhatikan harga buyback dan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat memperkirakan hasil transaksi secara lebih akurat.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Sementara itu, penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total transaksi.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat sebaiknya memperhitungkan biaya pajak ketika membeli ataupun menjual emas batangan.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga harian. Masyarakat yang hendak bertransaksi disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan. (*)

Pos terkait