Jateng Perketat Perlindungan Lahan Sawah, 26 Daerah Capai Target LP2B 87 Persen

Jateng Perketat Perlindungan Lahan Sawah, 26 Daerah Capai Target LP2B 87 Persen
Jateng Perketat Perlindungan Lahan Sawah, 26 Daerah Capai Target LP2B 87 Persen

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan di wilayahnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen. Sementara sembilan daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Bacaan Lainnya

“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” kata Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).

Menurut Luthfi, pencapaian target LP2B menjadi langkah penting untuk mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Meski demikian, ia mengakui sejumlah wilayah perkotaan masih menghadapi kendala dalam memenuhi target perlindungan lahan pertanian.

Karena itu, pemerintah provinsi mendorong daerah yang belum mencapai target agar berkonsultasi dengan kabupaten/kota yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut.

Selain membahas perlindungan lahan sawah, rapat koordinasi juga menyoroti percepatan pengelolaan sampah di Jawa Tengah. Pemprov mendorong setiap daerah menerapkan sistem pengelolaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas wilayah masing-masing.

Untuk daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, pemerintah mengarahkan penerapan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut direncanakan untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.

Sementara itu, daerah dengan volume sampah lebih kecil didorong memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga terus memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat desa melalui Program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, hampir 210 desa telah mengelola sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, menyebut sejumlah kota memang masih mengalami kendala dalam memenuhi target LP2B. Persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” kata Didik.

Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi pemerintah daerah dan petani akan dibahas bersama kementerian terkait.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana menegaskan pemerintah daerah tidak harus bergantung pada satu teknologi dalam mengelola sampah.

Menurutnya, pemilihan teknologi perlu mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.

Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya. (*)

Pos terkait