Eksaminasi USM Soroti Putusan Kasasi Andri Wijanarko, Buka Ruang Upaya PK

Eksaminasi USM Soroti Putusan Kasasi Andri Wijanarko, Buka Ruang Upaya PK
Eksaminasi USM Soroti Putusan Kasasi Andri Wijanarko, Buka Ruang Upaya PK

SEMARANGUPDATE.COM – Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 menjadi objek eksaminasi akademik yang digelar di Gedung Pascasarjana O MH Universitas Semarang (USM), Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan tim eksaminator yang terdiri atas Dr Muhammad Junaidi SH MKn, Dr Zaenal Arifin SH MKn, dan Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH, serta dihadiri kuasa hukum dan keluarga terdakwa Andri Wijanarko.

Bacaan Lainnya

Eksaminasi dilakukan karena perkara tersebut dinilai memunculkan sejumlah persoalan hukum mendasar, mulai dari batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum memiliki kepastian hukum, hingga perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.

Tim eksaminator juga menyoroti adanya perbedaan antara putusan Pengadilan Negeri Pemalang yang membebaskan terdakwa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah.

Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Zaenal Arifin SH MKn, menilai putusan kasasi tersebut layak dikaji lebih lanjut karena terdapat kontradiksi antara putusan tingkat pertama dan tingkat kasasi.

“Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan judex facti, yang memiliki tugas memeriksa pembuktian, alat bukti, dan keterangan saksi pada tingkat pengadilan pertama.

“Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang,” jelasnya.

Selain itu, tim eksaminator menyoroti adanya perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi. Dalam hasil kajian disebutkan pertimbangan hukum mengacu pada Pasal 81, sedangkan amar putusan menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Eksaminasi juga menelaah penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara masih disebut sebagai dokumen yang “diduga palsu”.

Tim eksaminator menilai istilah tersebut menunjukkan bahwa status kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum melalui pembuktian yang menyeluruh, baik lewat pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan dokumen tersebut palsu. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembuktian yang dijadikan dasar pemidanaan.

Sementara itu, Dr Subaedah Ratna Juwita SH MH mengatakan hasil eksaminasi menemukan sejumlah poin yang masih dapat ditindaklanjuti oleh kuasa hukum melalui upaya hukum lanjutan.

“Berdasarkan hasil eksaminasi, beberapa poin menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. Selama masih bisa diupayakan ke tingkat yang lebih tinggi, celah hukum tersebut dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Subaedah, hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penyusunan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyarankan agar argumentasi hukum yang diajukan disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam putusan kasasi.

“Argumentasi hukum yang disusun harus komprehensif, tidak hanya dari satu bidang saja, tetapi juga memuat pertimbangan maupun amar putusan yang ada dalam putusan kasasi,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi, putusan kasasi tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yuridis yang layak dikaji lebih lanjut.

Tim eksaminator menilai putusan itu berpotensi menggunakan dasar pembuktian yang belum memperoleh kepastian hukum, sekaligus menyoroti penerapan asas in dubio pro reo, asas praduga tidak bersalah, asas kebenaran materiil, serta prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Karena itu, perkara Andri Wijanarko dinilai penting sebagai bahan kajian akademik untuk menguji konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. (*)

Pos terkait