SEMARANGUPDATE.COM, DEMAK – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan patroli pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah WNA yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian izin tinggal, aktivitas, dan lokasi kerja.
Patroli dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan menyasar tiga lokasi yang mencakup proyek konstruksi dan perusahaan industri.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah Kabupaten Demak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ari Widodo, melalui kegiatan pengawasan tersebut menegaskan pentingnya pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di lokasi pekerjaan dan kawasan usaha.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA, tetapi juga untuk mencocokkan izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.
Dari hasil patroli, petugas menemukan sejumlah WNA yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hal yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian izin tinggal, jenis pekerjaan atau aktivitas, serta lokasi kerja masing-masing orang asing.
Temuan tersebut belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian dokumen keimigrasian dengan kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut.
Pengawasan Menyasar Proyek Konstruksi dan Industri
Pemilihan proyek konstruksi dan perusahaan industri sebagai sasaran patroli merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam mengawasi orang asing yang berada di lingkungan kerja dan kegiatan usaha.
Melalui pemantauan langsung, petugas dapat memastikan kesesuaian antara data administrasi keimigrasian dan kondisi di lapangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Pengawasan terhadap WNA dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin serta ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerjanya, termasuk kawasan industri dan proyek pembangunan.
Melalui patroli tersebut, Imigrasi berupaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA sekaligus memastikan pelaksanaan aturan keimigrasian berjalan sebagaimana mestinya. (*)







