Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 15 Ribu, Tembus Rp 2,595 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini, Rabu 30 September 2026, naik Rp15 ribu menjadi Rp2,595 juta per gram. Simak harga buyback dan daftar harga terbaru. (Dok/Foto hasil olahan ChatGPT)

SEMARANGUPDATE.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (30/9/2026).

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp 2,595 juta per gram.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, harga tersebut naik Rp 15 ribu dibandingkan perdagangan Selasa (29/9/2026) yang berada di level Rp 2,580 juta per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Harga buyback pada hari ini tercatat Rp 2,405 juta per gram, naik Rp 30 ribu dibandingkan posisi sebelumnya sebesar Rp 2,375 juta per gram.

Dengan perkembangan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp 190 ribu antara harga jual emas Antam ukuran 1 gram dengan harga buyback.

Harga emas Antam tersebut diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB.

Selain ukuran 1 gram, harga dasar emas Antam juga bervariasi berdasarkan berat kepingan.

Untuk emas 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp 1.347.500. Sementara emas 2 gram dibanderol Rp 5.130.000 dan emas 3 gram sebesar Rp 7.670.000.

Kemudian, harga emas Antam 5 gram berada di level Rp 12.750.000, 10 gram Rp 25.445.000, 25 gram Rp 63.487.000, dan 50 gram Rp 126.895.000.

Adapun untuk kepingan lebih besar, harga emas Antam 100 gram tercatat Rp 253.712.000, 250 gram Rp 634.015.000, 500 gram Rp 1.267.820.000, sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 2.535.600.000.

Harga tersebut merupakan harga dasar. Jika memperhitungkan PPh 0,25 persen, harga emas Antam 1 gram menjadi sekitar Rp 2.601.488.

Sebagai informasi, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. (*)

Pos terkait