Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Wolter Monginsidi Usai Aduan Warga

Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Wolter Monginsidi Usai Aduan Warga
Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir di Jalan Wolter Monginsidi Usai Aduan Warga

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban dilakukan oleh petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. Kendaraan yang terbukti melanggar juga dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat unit truk ditertibkan karena kedapatan parkir di lokasi yang dilarang. Petugas kemudian memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dishub Kota Semarang menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan yang kerap dipicu oleh parkir di lokasi yang tidak semestinya.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Taufan, menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir yang mengganggu arus lalu lintas.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas. Melalui kegiatan penertiban ini, kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan. Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Menurut Taufan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Dishub Kota Semarang dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Dishub juga mengajak masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang serta memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.

Partisipasi warga dalam melaporkan pelanggaran parkir dinilai menjadi dukungan penting untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Semarang. (*)

Pos terkait