SEMARANGUPDATE.COM – Warga Gajahmungkur, Kota Semarang, Adiztya Wibisaputra mengaku menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh sejumlah oknum debt collector. Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Wibisaputra menceritakan, aksi penculikan yang dialaminya terjadinya pada Selasa (19/5/2026) lalu. Saat itu, dirinya sedang membeli cat di toko cat yang berada di Kalibanteng, Semarang, sepulang dari rumah mantan istrinya untuk menengok sang anak.
“Karena tidak bertemu anak, saya langsung pulang dan mampir toko cat. Saat berada di dalam toko cat, tiba-tiba datang gerombolan pria dan menarik paksa saya untuk masuk ke mobil,” katanya, usai mendatangi Polrestabes Semarang didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jumat (22/5/2026).
Wibisaputra sempat memberontak saat akan dibawa paksa. Namun karena jumlah orang yang membawanya cukup banyak, ia pun akhirnya kalah. Wibisaputra kemudian dibawa ke kantor perusahaan suplier AC di kawasan pergudangan Marina.
“Sampai kantor tersebut, saya dimasukkan ke ruangan dan bertemu orang pihak perusahaan suplier dengan dijaga beberapa orang pria yang membawa paksa saya,” ucapnya.
Diakuinya, tidak ada penganiayaan yang dialami namun dirinya sempat mengalami intimidasi dengan dibentak-bentak, meja digebrak hingga kaki ditentang-tendang. Hingga akhirnya Wibisaputra diselamatkan oleh personel Polrestabes Semarang atas laporan dari mantan istri dan adiknya.
“Sebelum dijemput Polrestabes, sebenarnya dari Polsek ada yang datang. Namun akhirnya pergi lagi dan menyuruh mediasi antara saya dengan pihak perusahaan suplier,” jelasnya.
Wibisaputra mengungkapkan, memang ada masalah utang piutang antara dirinya dengan dua perusahaan suplier AC di kawasan tersebut. Hutang tersebut terjadi saat Wibisaputra masih menjalankan perusahaan dan mendapat proyek pada 2024 lalu.
Dari proyek tersebut, dirinya masih menanggung hutang kepada perusahaan suplier AC sebesar Rp 363 juta dan sekitar Rp 400 juta. Bukannya membaik, perekonomian Wibisaputra makin terpuruk hingga perusahaannya bangkrut pada 2025.
“Dulu sempat ada mediasi dan kesepakatan untuk pelunasan itu. Tapi sampai waktu yang ditentukan, saya tetap tidak bisa melunasi hutang dan perusahaan saya juga bangkrut. Bahkan sampai sekarang saya masih menganggur,” ungkapnya.
Usai dijemput personel Polrestabes Semarang, Wibisaputra kembali dimediasi dengan perusahaan suplier di Mapolrestabes Semarang. Namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya dirinya diperbolehkan pulang ke rumah.
“Saya dibawa paksa dari toko cat itu sekitar pukul 10.00 WIB sampai dijemput pihak Polrestabes sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi sekitar 4 jam saya dibawa mereka,” tambahnya.
Atas pertimbangan dan keputusan keluarga, Wibisaputra langsung membuat aduan ke Polretabes Semarang. Sebaliknya, ia pun dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas masalah utang piutang tersebut.
Kuasa hukum Wibisaputra, Walden Van Houten Sipahutar, SH, MH, mangatakan bahkan kejadian yang dialami kliennya ditemukan unsur pidana sehingga kasusnya sudah sepatutnya dilanjutkan dan ditangani penyidik Polrestabes Semarang.
“Kalau dilihat dari kronologi kasus ini, memang laporan pidana penculikan dan penyekapan. Apalagi sampai ada perampasan Hp juga dari klien kami,” kata Walden, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Michael Reza Kurniawan.
Untuk selanjutnya, kata Walden, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan meminta keadilan hukum bagi kliennya.
“Ada tiga pasal yang diadukan ke polisi atas kejadian yang dialami klien kami. Yaitu penculikan, penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kami berharap polisi bisa obyektif dalam menangani kasus ini,” harapnya. (*)






