SEMARANGUPDATE.COM – Kasus dugaan korupsi dan kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa, Kamis (21/5/2026) kemarin.
Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Jhendik Handoko dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, menyoroti adanya sejumlah pihak yang dinilai seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Walden Van Houten Sipahutar, SH, MH dan Bella Yuliana Lintangsari, SH, MH, menyebut mantan Direktur Kepatuhan BPR Bank Jepara Artha, Jamaludin Kamal, memiliki peran penting dalam proses persetujuan kredit, namun tidak ikut dijadikan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota tim kuasa hukum, Walden Van Houten Sipahutar mengatakan Direktur Kepatuhan merupakan pihak yang melakukan filter awal terhadap pengajuan kredit para debitur.
Menurutnya, rekomendasi dari bagian kepatuhan menjadi dasar sebelum pengajuan kredit dibahas dalam komite kredit hingga diputuskan direktur utama.
“Filter pertama itu ada di direktur kepatuhan. Kalau tidak ada rekomendasi dari kepatuhan dan bisnis, tentu direktur utama tidak mungkin memutus atau meloloskan pengajuan kredit,” ujar Walden.
Ia menilai, jika pihak bisnis, komite kredit, dan direksi utama diproses hukum, maka Direktur Kepatuhan juga seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Direktur Kepatuhan itu yang meloloskan pengajuan kredit dari para debitur, tapi kenapa justru tidak ikut dijadikan terdakwa oleh KPK? Ini ada apa?” katanya.
Walden menyebut proses analisa kredit melibatkan sejumlah divisi dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari bisnis, kepatuhan, komite kredit, hingga direktur utama.
Menurut mereka, persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan internal perusahaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara aturan tidak ada pelanggaran karena proses persetujuan kredit tersebut telah melalui mekanisme dan tahapan internal sesuai prosedur perusahaan,” jelas Walden.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Bella Yuliana Lintangsari menambahkan, selain Jamaludin Kamal, ada beberapa pihak lain yang dinilai layak ikut menjadi terdakwa.
Salah satunya adalah adik terdakwa Jhendik Handoko yang disebut menerima aliran dana hingga miliaran rupiah.
Bella juga menyinggung adanya pihak yang disebut sebagai koordinator debitur serta dugaan debitur topengan dalam kasus tersebut.
“Sementara dari pihak debitur, ada yang menjadi koordinator debitur dan beberapa debitur yang disebut sebagai debitur topengan, juga harusnya menjadi terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 254 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni Jhendik Handoko (direktur utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis & Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi & Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit) dan Muhammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang selaku debitur).
Sidang kasus tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman fakta persidangan. (*)






