Debt Collector di Semarang Dipecat Usai Rekayasa Laporan Kebakaran untuk Tagih Utang

Debt Collector di Semarang Dipecat Usai Rekayasa Laporan Kebakaran untuk Tagih Utang
Debt Collector di Semarang Dipecat Usai Rekayasa Laporan Kebakaran untuk Tagih Utang

SEMARANGUPDATE.COM – Ulah seorang debt collector berinisial BS alias Fenan berujung masalah serius.

Ia harus menerima konsekuensi berupa pemecatan dari pekerjaannya serta menghadapi ancaman hukum setelah membuat laporan kebakaran palsu di kawasan Semarang Barat.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dilakukannya sebagai cara untuk menekan nasabah pinjaman online (pinjol) yang sulit dihubungi.

Setelah kejadian itu, Fenan akhirnya muncul dan mendatangi Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kegaduhan yang terjadi.

Dalam proses mediasi yang turut dihadiri keluarga dan perwakilan perusahaan, Fenan mengakui bahwa laporan palsu tersebut murni inisiatifnya sendiri.

Ia menyebut tindakan itu dipicu emosi karena kesulitan menghubungi debitur yang memiliki tunggakan.

“Saya melakukan itu secara sadar namun tanpa pertimbangan matang. Saya emosi karena debitur sulit sekali dihubungi,” ungkap Fenan saat menyampaikan klarifikasi di hadapan petugas Damkar, Minggu (26/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa perbuatannya tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan, sekaligus membantah keterlibatan dalam kasus serupa yang sebelumnya sempat ramai di Sleman, Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, Fenan langsung menerima sanksi tegas dari perusahaan tempatnya bekerja, Agent & Co.

Ia diberhentikan karena dianggap melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam proses penagihan.

“Pihak perusahaan menjatuhkan sanksi pemecatan karena yang bersangkutan melanggar SOP penagihan. Kami tidak menoleransi cara-cara di luar aturan,” tegas Manager Operasional Agent & Co, Annur Handoko.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menyampaikan bahwa secara pribadi pihaknya menerima permohonan maaf dari pelaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kelanjutan proses hukum tetap menjadi kewenangan pimpinan institusi dan tidak otomatis berhenti begitu saja. (*)

Pos terkait