Agustina Kawal Dana Rp25 Juta per RT, Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan

Agustina Kawal Dana Rp25 Juta per RT, Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan
Agustina Kawal Dana Rp25 Juta per RT, Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan

SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng terus mendorong penguatan pembangunan berbasis lingkungan melalui program Bantuan Operasional (BOP) senilai Rp25 juta untuk setiap RT setiap tahun.

Selain menyiapkan anggaran, pemerintah juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada pengurus lingkungan agar penggunaan dana berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan warga.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Semarang menyiapkan berbagai bentuk pendampingan bagi pengurus RT dan RW, mulai dari tahap perencanaan program, penyusunan dokumen administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Agustina menegaskan, pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu para pengurus lingkungan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi tepat waktu melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah.

“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina Senin (15/6).

Menurutnya, kemudahan akses terhadap program bantuan harus tetap diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel.

Karena itu, berbagai dokumen pendukung seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penggunaan dana.

Program BOP RT senilai Rp25 juta per tahun merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang terhadap pembangunan yang berangkat dari kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Pemerintah meyakini bahwa warga dan pengurus RT lebih memahami persoalan yang ada di wilayahnya, sehingga bantuan diberikan sekaligus dengan pendampingan agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Dalam proses pencairan, seluruh dokumen akan melalui tahapan verifikasi dari kelurahan hingga kecamatan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas akan diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses selanjutnya.

“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.

Dana BOP tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan sosial yang memperkuat kebersamaan warga.

Pengurus lingkungan juga diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang telah diatur.

Eko menegaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota Agustina, dana bantuan harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan.

“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, Pemkot Semarang juga terus memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Langkah ini dilakukan agar pengurus RT dan RW dapat lebih fokus menjalankan program yang bermanfaat bagi warga tanpa terkendala persoalan administrasi.

Melalui program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun yang disertai pendampingan dari awal hingga akhir, Pemkot Semarang berharap pembangunan dapat tumbuh dari tingkat lingkungan, berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta partisipasi aktif warga di setiap RT. (*)

Pos terkait