SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Bantuan tersebut ditargetkan dapat mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan para pengurus RT sudah dapat menyiapkan pengajuan setelah rangkaian sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).
Menurut Agustina, aturan terbaru memberikan ruang yang lebih luas dalam pemanfaatan dana BOP RT.
Selain untuk kebutuhan administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, hingga penataan lingkungan.
“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran, baik untuk pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan, harus melalui musyawarah warga dan mendapat persetujuan masyarakat setempat.
“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan BOP RT tidak serumit yang dibayangkan sebagian masyarakat.
Dokumen yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban di antaranya undangan rapat, daftar hadir, hasil pembahasan, serta dokumentasi kegiatan.
“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Menurut Eko, kebijakan baru juga memberi keleluasaan bagi RT untuk menentukan program sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Dana BOP dapat dimanfaatkan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan UMKM, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.
“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.
Pemkot Semarang juga mendorong agar sebagian penggunaan BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan dan ketahanan pangan, seperti pengolahan sampah, pembuatan kompos, urban farming, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” tuturnya.
Terkait pencairan dana, Eko menyebut proses dapat segera dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Pengajuan akan melalui tahapan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Pemkot Semarang juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam sosialisasi aturan baru, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.
“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya. (*)






