Parkir Sembarangan di Jalan Tanjung Semarang Ditertibkan, Dishub Tegur Juru Parkir

Petugas Dishub Kota Semarang menegur juru parkir saat menertibkan parkir di badan Jalan Tanjung karena melanggar rambu larangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

SEMARANGUPDATE.COM – Aktivitas parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan di sepanjang Jalan Tanjung, Kota Semarang, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Kamis (27/8/2026).

Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kendaraan terparkir di titik yang telah dilengkapi rambu larangan parkir.

Bacaan Lainnya

Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengurangi ruang gerak kendaraan dan berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang berjajar di sisi jalan membuat lajur kendaraan menjadi lebih sempit.

Kondisi itu menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan berpotensi memicu antrean, terutama ketika volume kendaraan meningkat.

Petugas Dishub kemudian turun langsung untuk mengatur kondisi di lokasi. Selain menertibkan kendaraan, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada pihak yang terlibat dalam aktivitas parkir.

Staf Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Bram, mengatakan penertiban dilakukan dengan memberikan peringatan secara lisan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan untuk berhenti di area yang sudah dipasangi rambu larangan.

Namun, pengawasan tidak hanya menyasar juru parkir. Dishub juga berkoordinasi dengan petugas keamanan atau security bangunan yang berada di sekitar kawasan Jalan Tanjung.

“Penertiban ini bukan hanya kepada juru parkir, tetapi kami juga memberikan imbauan kepada security di sekitar lokasi,” ujar Bram.

Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak diperlukan agar upaya penertiban dapat berjalan lebih efektif.

Dengan demikian, kendaraan yang berada di kawasan tersebut tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Parkir di Badan Jalan Ganggu Arus Lalu Lintas

Dishub Kota Semarang mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan rambu lalu lintas sebelum memarkirkan kendaraan.

Parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area larangan dapat mengurangi kapasitas jalan dan menghambat pengguna jalan lainnya.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kendaraan yang melintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Penertiban di Jalan Tanjung menjadi bagian dari pengawasan rutin Dishub Kota Semarang dalam menjaga fungsi jalan tetap optimal.

Pengawasan juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemacetan yang ditimbulkan aktivitas parkir di badan jalan.

Dishub berharap masyarakat, juru parkir, maupun pengelola bangunan di sekitar kawasan tersebut dapat bersama-sama mematuhi aturan parkir.

Kesadaran terhadap rambu larangan dinilai menjadi salah satu kunci untuk menjaga kelancaran mobilitas di Kota Semarang. (*)

Pos terkait