Dishub Semarang Temukan Angkot dengan Dokumen Kedaluwarsa Saat Sidak di Pasar Peterongan

Dishub Semarang Temukan Angkot dengan Dokumen Kedaluwarsa Saat Sidak di Pasar Peterongan
Dishub Semarang Temukan Angkot dengan Dokumen Kedaluwarsa Saat Sidak di Pasar Peterongan

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali memperketat pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi publik. Pengawasan terbaru digelar di kawasan Pasar Peterongan pada Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah armada angkutan kota (angkot) yang melintas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memastikan setiap kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaikan jalan serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Dishub melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah armada, termasuk angkot yang melayani trayek Johar–Dr. Cipto–Banyumanik.

Pemeriksaan mencakup kondisi fisik kendaraan secara visual serta kelengkapan dokumen operasional wajib.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa armada yang masih beroperasi meski masa berlaku dokumen administrasinya telah berakhir.

Temuan tersebut terutama berkaitan dengan dokumen uji KIR dan Kartu Pengawasan (KPS).

Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kartiko, mengatakan pihaknya langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan dokumen.

“Dari hasil pemantauan dan pengecekan surat-surat hari ini, untuk dokumen uji KIR dan KPS beberapa armada terpantau sudah mati atau habis masa berlakunya. Kami langsung memberikan edukasi di tempat dan mengimbau kepada pengemudi maupun pemilik armada untuk segera mengurus perpanjangannya,” ujar Kartiko.

Ia menjelaskan, uji KIR menjadi instrumen penting untuk memastikan kendaraan umum tetap laik jalan dan aman digunakan.

Adapun KPS merupakan salah satu syarat legalitas operasional bagi angkutan umum yang beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berharap para pemilik armada segera menindaklanjuti teguran yang diberikan.

Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan guna meningkatkan keselamatan transportasi umum di Kota Semarang.

Ke depan, Dishub menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis pada armada angkutan umum.

Melalui pengawasan rutin tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap kualitas layanan transportasi publik semakin meningkat sehingga masyarakat dapat menikmati layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan andal. (*)

Pos terkait