SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang mulai melaksanakan pemutakhiran data pajak daerah berbasis digital melalui pemasangan stiker IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).
Program yang digagas untuk memperkuat tata kelola perpajakan ini telah berjalan serentak sejak Senin (29/6/2026) di seluruh wilayah Kota Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan dukungan Bapenda Provinsi Jawa Tengah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Pemutakhiran data meliputi tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang didata oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi objek pajak untuk memasang stiker IQRO. Melalui QR Code yang tersedia, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring sekaligus mengajukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kepemilikan maupun kondisi objek pajak.
Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi sehingga pelayanan perpajakan menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran pendataan, masyarakat diminta menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Pendataan PBJT Tenaga Listrik dilakukan kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah Kota Semarang juga menekankan aspek keamanan selama proses pendataan. Seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang atau bentuk imbalan apa pun kepada petugas karena seluruh layanan IQRO tidak dipungut biaya.
Selain itu, warga diingatkan agar tidak mengunduh aplikasi maupun mengakses tautan yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui WhatsApp.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data perpajakan dengan memberikan informasi yang benar dan akurat.
“Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” tandas Agustina.
Program IQRO menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). (*)







