Pemkot Semarang Pangkas Pengurusan SIP Nakes dari 4 Hari Menjadi 1 Jam

Pemkot Semarang Pangkas Pengurusan SIP Nakes dari 4 Hari Menjadi 1 Jam
Pemkot Semarang Pangkas Pengurusan SIP Nakes dari 4 Hari Menjadi 1 Jam

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan memangkas waktu pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dari semula empat hari kerja menjadi hanya satu jam.

Inovasi tersebut diwujudkan melalui program Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, saat membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5).

Menurutnya, percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berfokus pada penyederhanaan prosedur tanpa mengurangi kualitas proses verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang mengajukan izin praktik.

“Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama,” tegasnya.

Agustina menilai SIP memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus jaminan keamanan bagi pasien yang mendapatkan layanan medis.

Karena itu, penyederhanaan proses perizinan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan.

“Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Program L1ON juga menjadi salah satu dari 17 Kado Hebat yang dihadirkan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.

Inovasi tersebut dirancang khusus untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Pemkot Semarang meyakini kemudahan administrasi yang diberikan kepada tenaga kesehatan akan berdampak positif terhadap kualitas layanan kesehatan.

Dengan proses perizinan yang lebih cepat, tenaga kesehatan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keberhasilan layanan satu jam ini didukung oleh integrasi sejumlah platform digital nasional, seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara lebih cepat dan akurat melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Kesehatan RI.

Melalui inovasi tersebut, Agustina berharap standar pelayanan publik di Kota Semarang semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.

“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap inovasi L1ON ini menjadi standardisasi baru pelayanan publik di Kota Semarang yang mampu menjamin kemudahan profesi nakes sekaligus melindungi hak kesehatan seluruh warga,” pungkasnya. (*)

Pos terkait