SEMARANGUPDATE.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang tengah menggenjot penerimaan retribusi persampahan dengan memperluas penarikan retribusi ke ribuan pelaku usaha di sektor niaga. Langkah taktis ini dipacu guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 yang ditetapkan lebih dari Rp54 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, realisasi pendapatan retribusi masih belum optimal.
“Target retribusi persampahan tahun 2026 sekitar Rp54 miliar. Sampai Juni memang belum mencapai 30 persen, sehingga kami harus bekerja lebih keras agar target tersebut bisa mendekati bahkan tercapai,” kata Anggie, Kamis (26/6/2026).
Merespons capaian tersebut, Pemerintah Kota Semarang kini memberikan perhatian khusus untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Ini menjadi atensi Ibu Wali Kota, Pak Sekda, dan Kepala Dinas. Kami terus menyusun langkah agar retribusi persampahan bisa dimaksimalkan sesuai potensi yang ada,” ujarnya.
Strategi utama yang didorong oleh DLH adalah memperluas skema kerja sama business to business (B2B) dan melakukan pendataan ulang terhadap objek usaha.
Anggie mencatat, dari ribuan sektor niaga yang beroperasi di Semarang, baru sekitar 500 pelaku usaha yang masuk dalam sistem penarikan retribusi resmi.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum berpartisipasi dalam pembayaran retribusi sampah. Padahal mereka juga menghasilkan timbulan sampah dan mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dari pemerintah,” jelasnya.
Padahal, sektor komersial memiliki andil besar terhadap tingginya produksi sampah di wilayah tersebut.
“Hotel, restoran, kafe, rumah sakit sampai warung makan semuanya menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Karena itu mereka memiliki kewajiban berpartisipasi dalam retribusi persampahan,” katanya.
Sebagai bentuk modernisasi dan transparansi, DLH mulai memberlakukan sistem pembayaran nontunai bagi pelaku usaha, menggunakan virtual account dan ID billing.
Selain itu, pembayaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga diwajibkan menggunakan kartu tap cash sesuai volume muatan sampah.
“Kami sudah menerapkan sistem cashless. Pelaku usaha akan menggunakan virtual account sehingga pembayaran lebih transparan dan risiko kebocoran bisa ditekan,” ujar Anggie.
Sejalan dengan digitalisasi tersebut, Anggie juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di lapangan.
“Kalau ada personel kami yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain dalam penarikan retribusi, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, untuk sektor rumah tangga, penarikan retribusi masih terintegrasi melalui tagihan Perumda Air Minum (PDAM) dengan tarif Rp4.000 per bulan. Ke depan, penyesuaian tarif akan diberlakukan bagi hunian yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha.
“Kami akan berkoordinasi dengan PDAM agar rumah yang sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha dapat masuk dalam kategori niaga sehingga penarikan retribusinya juga disesuaikan,” pungkasnya. (*)







