Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback Harian, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Pemprov Jawa Tengah memberikan cashback harian bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. (Dok)
Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Pemprov Jawa Tengah memberikan cashback harian bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program apresiasi berupa cashback harian bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Induk.

Bacaan Lainnya

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 ini menyediakan lima cashback setiap hari.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang tertib administrasi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Dalam pelaksanaannya, lima penerima cashback setiap hari dibagi berdasarkan jenis pembayaran. Tiga reward dialokasikan untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan dua lainnya untuk pembayaran pajak lima tahunan.

“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” ungkap Masrofi, dalam keetrangannya, Jumat (6/11/2026).

Cara Mendapatkan Cashback Pajak Kendaraan di Jateng

Masrofi menerangkan, penentuan penerima cashback dilakukan berdasarkan nomor urut antrean wajib pajak yang datang ke Samsat Induk.

Namun, nomor antrean bukan satu-satunya penentu karena setiap calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi.

Apabila wajib pajak yang mendapatkan nomor antrean awal ternyata tidak membawa dokumen lengkap atau identitasnya tidak sesuai dengan data kendaraan, maka kesempatan cashback dapat diberikan kepada wajib pajak berikutnya yang memenuhi ketentuan.

“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” terang Masrofi.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan pembayaran PKB seperti biasanya. Salah satu ketentuan penting adalah KTP asli wajib pajak harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK asli.

Program cashback tersebut khusus diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan, bukan instansi maupun perusahaan. Kendaraan yang mengikuti program juga harus terdaftar di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, pembayaran harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika memasuki masa jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo. Transaksi wajib berhasil dan tercatat dalam sistem pembayaran.

Wajib pajak juga belum pernah menerima reward dalam program cashback yang sama.

Ini Syarat agar Tidak Kehilangan Cashback PKB

Bapenda Jateng menetapkan sejumlah ketentuan agar program apresiasi tersebut tepat sasaran. Wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan proses pembayaran telah sesuai sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kondisi yang menyebabkan cashback tidak diberikan antara lain:

  1. Pembayaran pajak dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo.
  2. Nama pada KTP tidak sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK.
  3. Pembayaran menggunakan identitas orang lain.
  4. Transaksi pembayaran gagal atau dibatalkan.
  5. Transaksi terindikasi sebagai pembayaran ganda atau duplikasi.
  6. Wajib pajak sudah pernah menerima reward dalam program yang sama.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen administrasi secara lengkap agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh cashback.

Pemprov Jateng Berharap Kepatuhan Bayar Pajak Meningkat

Masrofi berharap program cashback harian dapat menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program tersebut diharapkan mampu membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Tengah terus meningkat.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan Bapenda Jateng. (*)

Pos terkait