SEMARANGUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang disiapkan menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Agus Salim dan Jalan Pemuda, Selasa (20/10/2026).
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan. Bangunan yang dibongkar bahkan belum sempat digunakan oleh para pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi. Bangunan-bangunan tersebut diketahui baru didirikan dan dipersiapkan sebagai tempat berjualan.
“Kami melakukan penertiban dua kali. Pertama di Jalan Agus Salim. Kedua di Jalan Pemuda. Itu bangunan lapak baru, belum sempat digunakan,” kata Kusnandir, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penindakan, terdapat bangunan semi permanen di kawasan Jalan Agus Salim, tepatnya di samping Hotel Metro. Sementara bangunan lainnya berada di Jalan Pemuda, tepat di sekitar bekas Gedung STIE Bank Jateng.
Penertiban bermula dari patroli rutin Satpol PP Kota Semarang. Petugas menemukan adanya bangunan yang mulai didirikan di kawasan yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas PKL.
Kusnandir menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya bangunan liar baru yang kemudian berkembang menjadi kawasan PKL.
“Kita lakukan penindakan agar tak makin menjamur. Yang di Agus Salim dan Pemuda itu baru dibangun lapaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kedua lokasi tersebut merupakan pedestrian dan bagian dari jalan protokol. Pembangunan lapak PKL di kawasan tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi pedestrian sekaligus estetika kota.
“Sesuai regulasi, itu pedestrian, dan jalan protokol enggak boleh dibangun untuk PKL agar tak mengganggu estetika kota,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah material yang digunakan untuk mendirikan lapak, seperti kayu penyangga, triplek, tenda, galvalum, gerobak dan perlengkapan lainnya.
Penyitaan dilakukan untuk mencegah material tersebut kembali digunakan untuk mendirikan lapak di lokasi yang sama.
Satpol PP Kota Semarang juga akan meningkatkan patroli di sejumlah kawasan yang dilarang untuk berdagang. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan bangunan liar tidak kembali bermunculan.
Kusnandir meminta masyarakat yang hendak membuka usaha tidak langsung mendirikan lapak di sembarang lokasi.
Pedagang diminta terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk mengetahui lokasi yang diperbolehkan.
“Silakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait penggal jalan yang boleh untuk berdagang dan tidak. Intinya kami tidak melarang, namun harus sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)







