SEMARANGUPDATE.COM – Perkara perceraian mendominasi penanganan perkara di Pengadilan Agama Semarang. Dari sekitar 3.000 hingga 4.000 perkara yang ditangani setiap tahun, sekitar 70 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan Pengadilan Agama Semarang untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zaenal Fanani, menyampaikan data tersebut saat penandatanganan kesepakatan kerja sama bersama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Ruang Rapat Wali Kota, kemarin.
“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” kata Ahmad, dikutip dari keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, tingginya proporsi perkara perceraian membuat pemenuhan hak perempuan dan anak setelah putusan pengadilan menjadi perhatian penting.
Kelompok tersebut kerap menghadapi dampak sosial dan persoalan administrasi yang membutuhkan tindak lanjut dari berbagai pihak.
Karena itu, Pengadilan Agama Semarang menilai dukungan pemerintah daerah diperlukan agar hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti.
Pemkot Semarang Perkuat Pendataan Anak Terdampak Perceraian
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, anak-anak yang terdampak perceraian perlu mendapat perhatian agar kebutuhan mereka tidak terabaikan.
“Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina.
Ia menekankan pentingnya data yang memadai untuk mengenali anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Dengan demikian, upaya perlindungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak.
Kesepakatan juga mencakup integrasi data perceraian ASN di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, kedua pihak akan memfasilitasi kebutuhan administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah bercerai agar proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Cegah Perkawinan Anak melalui Edukasi dan Asesmen
Selain menangani persoalan pascaperceraian, kerja sama tersebut juga mencakup upaya pencegahan perkawinan anak.
Program yang disepakati meliputi edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan dalam perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum.
Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami konsekuensi perkawinan anak sekaligus memastikan perkara dispensasi kawin mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan.
Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang juga membuka akses informasi dan pengambilan produk layanan pengadilan melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Fasilitas ini diharapkan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Kerja Sama Berlaku hingga 2030
Kesepakatan antara Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang berlaku hingga 18 Oktober 2030.
Agustina berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi berlanjut melalui koordinasi dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya integrasi data, pendampingan hukum, serta fasilitasi administrasi kependudukan, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan meningkatkan perhatian terhadap pencegahan perkawinan anak di Kota Semarang. (*)







