PTUN Menangkan Eks Direksi PDAM Semarang, Kuasa Hukum Minta Pemulihan Jabatan Segera Dilakukan

Kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 Muchtar Hadi Wibowo
Kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 Muchtar Hadi Wibowo

SEMARANGUPDATE.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 disambut positif oleh kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo.

Ia menilai keputusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberhentian kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Muchtar, selama menjabat para direksi justru menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan dampak positif bagi perusahaan.

“Direksi kerja bagus bikin perusahaan PDAM lebih baik kok malah di PHK,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil persidangan tersebut.

“Kami juga sangat bersyukur alhamdulillah mengapresiasi kemenangan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang periode 2024–2029,” kata Muchtar.

Lebih lanjut, Muchtar berharap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dapat segera menindaklanjuti putusan itu dengan mengembalikan posisi para direksi seperti semula.

Muchtar menyebut sejak awal pihaknya telah menyarankan agar surat keputusan pemberhentian direksi dicabut karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur.

Ia mempertanyakan alasan pemberhentian yang dianggap tidak melalui tahapan yang semestinya, termasuk tidak adanya teguran resmi dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD Kota Semarang.

“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima Surat Teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Walikota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang, serta tidak disemprit kesalahan dari DPRD Kota Semarang,” bebernya.

Padahal, berdasarkan evaluasi lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM, kinerja direksi dinilai baik dan sehat.

“Jadi apa yang dijadikan dasar untuk pemberhentikan kami adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang senyatanya,” ujarnya.

Muchtar menambahkan bahwa dalam ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemberhentian direksi harus memiliki dasar dan indikator yang jelas.

“Kami menilai Ibu Walikota telah melanggar kepatutan, keajegan dan keadilan yang menjadi anak kandung dari asas Kepastian Hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap Wali Kota dapat mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Semoga Ibu Walikota berkenan menyadari dan memperbaiki kekhilafan yang semestinya tidak perlu terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang, Dio Hermansyah, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan PTUN, namun menilai proses hukum belum selesai.

Ia menyebut masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Terkait langkah berikutnya, Dio menyatakan keputusan akan diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang.

“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari biro hukum Pemkot,” ujarnya. (*)

Pos terkait