Larangan Bunga Wisuda Undip: ‘Kiamat’ Kecil bagi Ekosistem Ekonomi Warga Kampung Pelangi

Larangan karangan bunga wisuda Undip picu protes, warga Kampung Pelangi terancam kehilangan mata pencaharian dari usaha bunga.
Larangan karangan bunga wisuda Undip picu protes, warga Kampung Pelangi terancam kehilangan mata pencaharian dari usaha bunga.

SEMARANGUPDATE.COM — Kebijakan baru yang diterapkan Universitas Diponegoro (Undip) melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 memicu polemik. Larangan penggunaan karangan bunga papan di area wisuda dinilai berdampak luas, terutama bagi pelaku usaha dan warga di sekitar Kampung Pelangi.

Aturan tersebut menuai protes karena dianggap tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari industri karangan bunga di kawasan Kalisari.

Ekosistem ekonomi lokal di kawasan ini telah terbentuk sejak lama. Warga sekitar banyak yang bekerja sebagai pembuat rangka bunga, perangkai, hingga kurir pengantar. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan utama bagi ratusan keluarga.

“Kebijakan ini sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Di sini bukan cuma pemilik kios yang kena, tapi ratusan warga Kampung Pelangi yang bekerja sebagai buruh harian, perangkai bunga, sampai kurir motor. Kalau orderan mati, dapur warga di sini juga berhenti mengepul, Apa pejabat Undip yang pintar – pintar tak punya empati karena kebijakan yang dibuat mematikan ekosistem mata pencaharian pengusaha dan warga sekitar,” ungkap salah seorang tokoh warga.

Selain itu, pelaku usaha juga menolak anggapan bahwa karangan bunga menjadi penyumbang limbah yang sulit dikelola. Mereka menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan praktik di lapangan.

Sebagian besar bahan yang digunakan dalam pembuatan karangan bunga, seperti rangka bambu, papan styrofoam, hingga bunga kain, justru bersifat reusable. Material tersebut biasanya dibongkar dan digunakan kembali untuk pesanan berikutnya, sehingga tidak serta-merta menjadi sampah.

“Bahan-bahan kami itu aset, bukan sampah sekali pakai. Kami kelola kembali. Jadi alasan mencemari lingkungan itu sangat tidak masuk akal,” tegas Afri, salah satu pengusaha bunga.

Pelaku usaha khawatir, jika kebijakan ini terus diberlakukan, dampaknya tidak hanya berhenti di satu institusi. Ada potensi kampus lain di Semarang akan mengikuti langkah serupa tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial-ekonomi.

Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko memicu efek domino, termasuk meningkatnya angka pengangguran di sektor informal dan melemahnya ekonomi UMKM berbasis kerajinan bunga.

“Jangan sampai kebijakan yang katanya demi lingkungan ini malah menciptakan masalah sosial baru berupa kemiskinan massal bagi warga yang selama ini mandiri di sektor UMKM bunga,” tambahnya.

Para pelaku usaha pun mendesak pihak kampus untuk melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek lingkungan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pos terkait