SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang sedang fokus untuk menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk 10 Bagian Wilayah dan Kota (BWK) di tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, pada Rabu (25/6) di kantornya. Menurutnya, DLH memiliki target penyelesaian KLHS yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dalam instrumen penataan lingkungan,
prioritas kami adalah mendukung Dinas Penataan Ruang (Distaru) dalam menyelesaikan RDTR untuk 10 BWK. Tugas kami adalah mendukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)nya,” ujarnya.
Arwita menegaskan, pihaknya menargetkan di tahun 2025 untuk KLHS RDTR semua BWK bisa terselesaikan. Penyelesaian KLHS menjadi penting karena dalam merencanakan pembangunan di wilayah Kota Semarang perlu dikaji kondisi lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung disesuaikan dengan isu lingkungan dan perencanaan pembangunan yang spesifik di masing-masing BWK.
Hasil kajian ini nantinya menjadi pertimbangan dalam menetapkan Rencana Detail Tata Ruang agar perencanaannya tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Selanjutnya dalam program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin, Arwita menyampaikan, pihaknya menyiapkan instrumen penataan lingkungan yakni dengan menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di kawasan serta ikut berperan dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah .
“Saat ini yang sedang berproses adalah sudah berupaya menyusun rancangan perwal penanganan sampah untuk skala kawasan, dimana dalam suatu kawasan itu ada penanggung jawabnya dan punya dokumen lingkungan sehingga dalam konteks perwalnya nantinya akan mudah diimpelementasikan,” bebernya.
Selain itu ia menambahkan, pihaknya juga fokus pengkajian dampak lingkungan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan.
“Kami punya tugas memproses pengajuan persetujuan lingkungan seperti menilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” ujarnya.
DLH melakukan percepatan pelayan agar proses pengajuan menjadi lebih mudah dan sederhana serta bisa diakses dimanapun. Ia menjelaskan, saat ini semua pengajuan persetujuan lingkungan sudah digitalisasi dengan memanfaatkan sistem Amdalnet yang bisa diakass melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yaitu Online Single Submission (OSS) sesuai arahan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).