SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang masih perlu menyelesaikan pengisian sejumlah jabatan lurah yang belum memiliki pejabat definitif. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 15 posisi lurah masih kosong.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Semarang. Dewan mendorong Pemkot Semarang segera menyelesaikan proses pengisian jabatan karena lurah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut jumlah jabatan lurah yang belum terisi kini tersisa 15 posisi. Pemkot tengah mempersiapkan tahapan untuk mengisi jabatan tersebut.
“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.
Jumlah jabatan yang kosong itu telah berkurang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, terdapat puluhan posisi lurah yang belum terisi sehingga pelaksanaan tugas harus dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani meminta Pemkot tidak menunda terlalu lama proses pengisian 15 jabatan tersebut. Menurutnya, keberadaan lurah berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, lurah memiliki posisi strategis karena menjadi pejabat yang berinteraksi langsung dengan warga. Sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari administrasi hingga koordinasi pembangunan dan penanganan persoalan di lingkungan, banyak dilakukan melalui pemerintahan kelurahan.
Menurut Ali, kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan, terutama apabila tugas lurah terus dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas.
“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.
Ali memahami bahwa pengisian jabatan ASN harus melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Proses tersebut dapat berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, maupun berbagai dinamika dalam kepegawaian.
Namun, ia menilai faktor administratif tidak seharusnya membuat posisi strategis di tingkat kelurahan kosong dalam waktu lama. Karena itu, Pemkot diminta memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam menentukan pejabat lurah. Kompetensi serta kebutuhan organisasi dinilai perlu menjadi pertimbangan agar pejabat yang ditunjuk dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Selain mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong, DPRD juga mendorong Pemkot Semarang memperbaiki pola perencanaan kepegawaian. Langkah tersebut diperlukan agar kekosongan jabatan serupa dapat diantisipasi sejak awal.
Ali berharap pemerintah memiliki perencanaan yang lebih matang sehingga setiap jabatan strategis dapat segera diisi ketika terjadi kekosongan. (*)







