KPU Kota Semarang Catat 1.291.790 Pemilih hingga Triwulan III 2026, Ini Rinciannya

Komisioner KPU Kota Semarang menggelar konferensi pers terkait data pemilih di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026). KPU Kota Semarang mencatat 1.291.790 pemilih hingga Triwulan III 2026, terdiri dari 626.724 laki-laki dan 655.066 perempuan di 16 kecamatan dan 177 kelurahan. (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat jumlah data pemilih di Kota Semarang mencapai 1.291.790 pemilih hingga Triwulan III 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 626.724 pemilih laki-laki dan 655.066 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengatakan jumlah data pemilih bersifat fluktuatif karena terus mengalami pemutakhiran mengikuti perubahan data kependudukan.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Semarang.

“Penetapan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2026, untuk menjaga dan memelihara data pemilih agar tetap akurat, komprehensif, dan mutakhir,” ujar Ahmad Zaini, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala dengan memperhatikan perubahan data kependudukan serta menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait.

Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 tersebut mencakup 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang juga mencatat jumlah pemilih dalam rekapitulasi tersebut mencapai 1.291.790 pemilih.

Data Pemilih Terus Dimutakhirkan

Ahmad Zaini menjelaskan, data pemilih yang dimiliki KPU Kota Semarang bersumber dari data Kemendagri setelah pelaksanaan Pilkada 2024.

Data tersebut kemudian disampaikan melalui KPU RI dan telah mendapatkan masukan dari Bawaslu.

Selanjutnya, KPU Kota Semarang melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

“Lalu, data itu disampaikan ke kami lewat KPU RI, yang telah diberi masukan dari Bawaslu. Kemudian kami lakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Melalui PDPB, KPU Kota Semarang melakukan pencermatan terhadap berbagai perubahan data pemilih.

Di antaranya perubahan elemen data, perpindahan penduduk, data pemilih yang telah meninggal dunia, serta informasi lain yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Penetapan PDPB Triwulan III 2026 juga telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 83 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 di Kota Semarang.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 September 2026 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi Data Pemilih

KPU Kota Semarang mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada KPU apabila menemukan perubahan atau ketidaksesuaian data pemilih.

“Dengan ditetapkannya hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Semarang akan terus melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih pada periode berikutnya sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih di Kota Semarang,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, akurat, transparan, serta memiliki integritas tinggi.

KPU Semarang Perkuat Edukasi Kepemiluan

Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfa mengatakan, selain mengawal kualitas data pemilih, KPU juga akan memperkuat partisipasi masyarakat melalui sejumlah agenda strategis terkait kepemiluan.

Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Pemilu kepada masyarakat.

“Seperti kegiatan Podcast, memberikan ruang terbuka kepada publik melalui media YouTube streaming yang dapat diakses pertanyaan melalui forum media chat live dan dapat memberikan informasi. Saat ini secara rutin sudah berjalan dengan berbagai topik menarik yang dibahas,” katanya.

KPU Kota Semarang juga menjalankan program Goes to School, yakni sosialisasi dan pendidikan pemilih yang menyasar pemilih pemula di tingkat sekolah menengah.

Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak politik, pentingnya partisipasi pemilih, sekaligus membangun kesadaran berdemokrasi sejak dini.

Selain itu, KPU Kota Semarang akan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wadah komunikasi dua arah antara KPU dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta instansi terkait.

Forum tersebut digunakan untuk menjaring masukan, evaluasi, dan saran konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPU Kota Semarang berharap keterlibatan publik dalam proses kepemiluan semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (*)

Pos terkait